Kota Cirebon-Koran Cirebon. Walikota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P.,M.Si. Melakukan Kunjungan ke Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon. Kunjungan ini di lakukan dalam rangka memantau langsung antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Termasuk program pemutihan yang sedang berlangsung, Selasa(22/04/2025).
Dalam kunjungan nya, Walikota Cirebon tampak puas melihat kondisi di lapangan. Ia menyampaikan rasa syukur karena kesadaran masyarakat Kota Cirebon dalam membayar pajak terus meningkat.
Alhamdulillah, Warga Kota Cirebon masih banyak yang datang ke kantor pajak, baik untuk membayar pajak reguler ataupun menyelesaikan tunggakan nya. Ini menunjukan tingkat kesadaran masih tinggi. Ujarnya.
WaliKota Cirebon juga memberikan apresiasi khususnya kepada Gubernur Jawa Barat atas di gulirkan nya program-program penghapusan denda pajak yang berlaku saat ini.
"Terima kasih Pak Gubernur, Atas program ini benar-benar membantu masyarakat Cirebon. Saya juga mengingatkan kepada masyarakat Cirebon khususnya, Mari kita taat aturan dan jangan sampai menunggak lagi untuk bayar pajak dan harus tepat waktu". Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Cirebon, Dr. Endang Sobirin, S.Sos,. M.Si, Memaparkan bahwa sejak program pemutihan bergulir, Terjadi lonjakan dan jumlah pembayaran yang sangat signifikan.
Biasanya kami hanya mengumpulkan sekitar 150juta perhari, Tapi sekarang angkanya bisa menembus lebih dari 400 juta perhari. Ungkap Dr. Endang Sobirin, S.Sos., M.Si.
Bahwa sebagian besar pembayaran berasal dari pajak kendaraan roda dua. Lonjakan ini tak hanya menunjukkan antusiasme masyarakat, Tetapi juga menjadi bukti bahwa program pemutihan sangat efektif mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak nya.
Dr.Endang Sobirin, S.Sos., M.Si. Menjelaskan bahwa 66 persen dari total pendapatan pajak ini akan mendukung berbagai program pembangunan Kota Cirebon. Ini sangat berdampak positif besar terhadap Kota Cirebon, Terutama bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Tegasnya.
Kabar yang sangat baik juga datang bagi para wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 Juni 2025, Sebelumnya program ini di jadwalkan berakhir pada 06 Juni 2025.
Perpanjangan ini tercantum dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, Yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan pajak nya tanpa beban tambahan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktip dari masyarakat kota Cirebon, Serta sinergi antara Pemerintah Daerah dan Provinsi. Di harapkan capaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan semakin optimal. Semua pihak di minta untuk terus menjaga semangat ini demi untuk terus menjaga semangat demi kemajuan Kota Cirebon yang lebih baik lagi.
(Piem)
Post A Comment: