BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketum GMOCT: Diduga Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan, Segera Proses Penjual Rokok Tanpa Cukai (Ilegal)

  Cilacap.Koran Cirebon - Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Cilacap, semakin mengkhawatirkan.  Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat.  Rokok-rokok ilegal yang beredar umumnya tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, atau bahkan diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa standar kesehatan yang terjamin.

  Modus Operandi yang Bervariasi: Para pelaku peredaran rokok ilegal di Cilacap menggunakan berbagai modus, antara lain:

  1. Produksi rumahan: Pembuatan rokok secara ilegal di pabrik-pabrik kecil dan rumahan, kemudian diedarkan secara bebas di pasaran.

  2. Penyelundupan:  Barang ilegal dimasukkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan laut dan darat.

  3. Pemalsuan pita cukai:  Oknum tidak bertanggung jawab memalsukan pita cukai untuk menghindari pengawasan petugas.

  Dampak yang Merugikan: Peredaran rokok ilegal berdampak serius, di antaranya:

- Kerugian Pendapatan Negara:  Ketiadaan cukai menyebabkan negara kehilangan pendapatan signifikan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

- Ancaman Kesehatan Masyarakat:  Rokok ilegal tanpa pengawasan kualitas mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen.  Risiko penyakit akibat merokok pun meningkat.

- Persaingan Tidak Sehat:  Industri rokok legal tertekan karena harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja.

 Tanggapan Kepolisian dan Upaya Penanganan: Polresta Cilacap telah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.  Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif.  Laporan dari penjual rokok ilegal yang menjadi korban perlu ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.  Kejelasan prosedur dan perlindungan bagi pelapor sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

  Cuitan Awak Media: Berikut beberapa contoh cuitan yang dapat digunakan untuk menyoroti penanganan kasus ini:

- "@PolrestaCilacap, bagaimana perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal & Proses BAP pelapor yang melaporkan dua Oknum Wartawan? Transparansi penting untuk kepercayaan publik! #RokokIlegal #Cilacap #PenegakanHukum"

- "Maraknya rokok ilegal di Cilacap rugikan negara & mengancam kesehatan. Butuh aksi nyata dari @PolrestaCilacap & pemerintah! #StopRokokIlegal #Cilacap #KesehatanMasyarakat"

- "Pelapor kasus rokok ilegal di Cilacap harus diproses juga @PolrestaCilacap, harus pastikan proses hukum harus berjalan adil & transparan! #Pelaporharusdiproses 

- #Cilacap #HukumHarusAdil"

  Kesimpulan: Peredaran rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi terintegrasi.  Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan serta perekonomian bangsa.  Perlindungan bagi pelapor juga krusial untuk keberhasilan upaya pemberantasan ini.

  Sumber informasi dari Kaperwil Jateng media KabarSBI Fahroji dan GMOCT (gabungan media online dan cetak ternama). 

#No Viral No Justice.

(Team)

Banner

Post A Comment: