BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kades Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan


  Kuningan, Jawa Barat.Koran Cirebon – Wartono kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan.  Diduga tanda tangan palsu tersebut terdapat pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000,00. Lahan tersebut terletak di Desa Datar dan diajukan oleh PT Intan Mina Abadi, yang beralamat di Jalan Pemuda Kauman, Batang, Cirebon. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT.

  Wartono menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tersebut,diduga surat tersebut memuat tanda tangannya dan stempel Pemerintah Desa Datar,  Mencakup tiga bidang tanah dengan luas bervariasi (1.14096 m², 96235 m², dan 56117 m²), atas nama R. Januka/H. Acep Purnama.  Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pencairan pembebasan lahan dan kepemilikan lahan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.  Wartono menegaskan bahwa jika ada pencairan, uangnya pasti akan masuk ke Kantor Desa.

  Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi Wartono,ia bertekad menyelesaikan kasus ini secara hukum agar terungkap dengan terang benderang.  Rencananya, laporan akan disampaikan ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025.  Wartono berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

  Diduga kasus ini muncul di tengah sengketa tanah garapan antara PT Bhakti Arta Mulia (developer perumahan) dengan warga Desa Datar dan Desa Bunder,dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder seluas 2 hektar juga turut menambah kompleksitas permasalahan ini.

  Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur hal serupa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

  Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.Pungkasnya.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)



Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: