Semarang, 17 April 2025 – Koran Cirebon. Tiga warga Semarang, Sugiarto, Sutrisno, dan Sanusi, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial SC ke Polda Jawa Tengah.Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Ketiganya mengaku dipaksa membayar Rp100 juta oleh SC sebagai ganti rugi atas kasus penganiayaan yang mereka lakukan terhadap seorang pria berinisial E pada 10 Januari 2025.
Korban penganiayaan, E, mengalami luka ringan. Setelah kejadian, E diduga menunjuk SC sebagai pengacaranya. Namun, alih-alih fokus pada proses hukum, SC diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang kepada Sugiarto, Sutrisno, dan Sanusi. Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui perantara dengan ancaman bahwa kasus penganiayaan akan terus berlanjut jika uang tidak dibayarkan.
Sugiarto menjelaskan, "Kami ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, kami kesulitan menghubungi korban secara langsung. Istrinya hanya menyampaikan bahwa proses damai harus melalui pengacara, tanpa memberikan kontak SC." Diduga Ketiganya merasa dipaksa dan diperas oleh SC.
Upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai menemui jalan buntu. Ketiganya pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke pihak berwajib,kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegak hukum.
Polda Jawa Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh diduga oknum pengacara tersebut,publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.pungkasnya.
#No Viral No Justice .
(Team GMOCT)
Post A Comment: