BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Berkedok Toko Sembako (YT) Jualan Minuman Keras/Miras.

 

  Kota Cirebon-Koran Cirebon. Di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Panjunan  Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon Jawa Barat,diduga Warung Sembako tersebut yang bertempat di pinggir jalan diduga menjual minuman beralkohol ( Miras ),Kamis (24/04/2025).

  "Seperti yang di ungkapkan (R) kepada Media Koran Cirebon, Bahwa diduga di jalan raya Sisingamangaraja diduga ada yang menjual minuman beralkohol ( Miras ).Yang diduga bisa merusak Generasi bangsa Kota Cirebon dan sekitarnya, dan bisa memicu terjadinya keributan atau kriminalitas". Ungkap (R).

  Saat team investigasi media Koran Cirebon mendatangi tempat tersebut, diduga benar adanya toko Grosir sembako bermacam- macam Dan diduga  menjual minuman keras berbagai merk. tempat tersebut di duga menjual minuman keras beralkohol (Miras). 

  "Diduga warung yang berkedok Toko Grosir sembako di duga menjual minuman beralkohol ( Miras ), Saat di Konfirmasi Salah satu warga sekitar mengatakan, didugakalo mau beli minuman beralkohol selalu disitu" Ujar Inisial (R).

  Pemilik warung yang inisial (YT) mengatakan bahwa, diduga berbelanja barang minumannya di daerah Kedawung, Tegasnya (YT).

  "Sudah jelas Pemerintah Kota Cirebon menetapkan PERDA Pasal 37 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 di pidana dengan kurungan paling lama 6(Enama) bulan dan atau Pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )".

  Harapan Masyarakat Kota Cirebon dan sekitar daerah tersebut, "Khususnya bagi Ormas Islam ( FPUI ). Instansi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat khususnya Gubernur Jawa Barat, Walikota Cirebon, Kelurahan Panjunan Ciko, Kecamatan Kejaksan Ciko, DPRD Kota Cirebon, Sat Pol PP Ciko, Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Ciko, Polsek Ciko, Mabes TNI, Kodam Jawa Barat, Korem Ciko, Kodim Ciko, Koramil Ciko, Jangan  Tutup Mata Dan Masuk angin, Agar secepatnya menindak lanjuti,apalgi Kota Cirebon di sebut Kota Wali". Jelasnya.

(Team)

Banner

Post A Comment: