Kota Cirebon-Koran Cirebon. Di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Panjunan Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon Jawa Barat,diduga Warung Sembako tersebut yang bertempat di pinggir jalan diduga menjual minuman beralkohol ( Miras ),Kamis (24/04/2025).
"Seperti yang di ungkapkan (R) kepada Media Koran Cirebon, Bahwa diduga di jalan raya Sisingamangaraja diduga ada yang menjual minuman beralkohol ( Miras ).Yang diduga bisa merusak Generasi bangsa Kota Cirebon dan sekitarnya, dan bisa memicu terjadinya keributan atau kriminalitas". Ungkap (R).
Saat team investigasi media Koran Cirebon mendatangi tempat tersebut, diduga benar adanya toko Grosir sembako bermacam- macam Dan diduga menjual minuman keras berbagai merk. tempat tersebut di duga menjual minuman keras beralkohol (Miras).
"Diduga warung yang berkedok Toko Grosir sembako di duga menjual minuman beralkohol ( Miras ), Saat di Konfirmasi Salah satu warga sekitar mengatakan, didugakalo mau beli minuman beralkohol selalu disitu" Ujar Inisial (R).
Pemilik warung yang inisial (YT) mengatakan bahwa, diduga berbelanja barang minumannya di daerah Kedawung, Tegasnya (YT).
"Sudah jelas Pemerintah Kota Cirebon menetapkan PERDA Pasal 37 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 di pidana dengan kurungan paling lama 6(Enama) bulan dan atau Pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )".
Harapan Masyarakat Kota Cirebon dan sekitar daerah tersebut, "Khususnya bagi Ormas Islam ( FPUI ). Instansi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat khususnya Gubernur Jawa Barat, Walikota Cirebon, Kelurahan Panjunan Ciko, Kecamatan Kejaksan Ciko, DPRD Kota Cirebon, Sat Pol PP Ciko, Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polres Ciko, Polsek Ciko, Mabes TNI, Kodam Jawa Barat, Korem Ciko, Kodim Ciko, Koramil Ciko, Jangan Tutup Mata Dan Masuk angin, Agar secepatnya menindak lanjuti,apalgi Kota Cirebon di sebut Kota Wali". Jelasnya.
(Team)
Post A Comment: