Kota Cirebon-Minggu 23 Maret 2025. Koran Cirebon. Di jalan duku semar Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon,diduga Bulan suci Ramadhan masih ada warung remang-remang yang buka,mereka diduga menjual minuman berakohol(miras) dan menyediakan LC. Minggu,tanggal (23/03/2025).
Saat team ininvestigas Memedi Koran Cirebon mengkonfirmasi pemilik warung mengatakan" Saat bulan puasa kita buka dari jam 22.00wib sampai jam 03.00wib.kita menjual minuman miras diantaranya merk ao di jual dengan harga Rp.100ribu,LC disini ada 2-3 orang dan pegawai 1 orang sebagai waiters, waiters dibayar Rp 50 ribu"jelasnya.
Disaat yang sama Widy diduga pemilik Warung menambahkan, Warung-warung di sekitar situ kebanyakan ngambil minuman miras ke Marbun.ungkapnya.
Padahal pemerintah kota Cirebon sudah menetapkan perda. apalagi di bulan suci ramadhan seharusnya benar- benar harus menghargai dan menghormati,apa lagi tempat warung tersebut diduga sekitarnya ada 2 tempat pesantren.tegas warga yang ada disekitar.
Pada hal Pasal 37 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol,sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,pasal 21,pasal 24,pasal 30,dipidana dengan kurungan paling lama 6(enam) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah ).
Harapan warga sekitar ,Khususnya bagi Ormas islam (FPUI),instansi pemerintah khususnya Sat Pol PP Ciko, APH setempat jangan tutup mata agar secepatnya ditindak lanjuti.pungkasnya.
(Tim)
Post A Comment: