BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PKWT PT BSM Diduga Belum Terdaftar Di Disnaker Indramayu,Kok Bisa ?

 

  INDRAMAYU, Koran Cirebon -  Perusahaan Outsourcing PT. BSM ( Bintang Servis Menegement) penyedia tenaga kerja untuk satpam, cleaning service, dan HR Provider, selama beroperasi diduga tidak mendaftarkan PKWT di Dinas Tenagakerja Indramayu. Hal tersebut diketahui usai memberhentikan sepihak salah satu tenaga kerja non medis di RSUD Indramayu, Senin (03/03/25).

  Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Indramayu Herrsi Pramanik Suwita, kepada wartawan di kantornya menjelaskan, sebelumnya sudah pernah mendaftarkan PKWT di Disnaker Indramayu, tetapi syarat formil belum sesuai (Gajih buruh di bawah UMK).

  "Sebelumnya pernah mengajukan pencatatan PKWT di Disnaker Indramayu, namun karna gajihnya masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) maka kami tolak. Dan sampai dengan saat ini PT. BSM belum pernah mengajukan pencatatan PKWT kembali," terangnya.

  Lanjut Herrsi, "Bahkan banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker Indramayu, walaupun kami sering melakukan kegiatan sosialisasi dan mengundang mereka red-(Pengusaha)," tegasnya.

  PKWT adalah "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" salah satu jenis perjanjian kerja yang diakui dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Karakteristik PKWT Bersifat sementara, didasarkan pada kebutuhan proyek, memiliki durasi kontrak yang jelas, tercatat nominal gaji dan tunjangan, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  Saat dikonfirmasi Kepala Cabang PT. BSM melalui pesan whatsapp soal pemutusan kerja sepihak serta kejelasan pendaftaran PKWT di Disnaker Indramayu, Yugo berdalih sudah mendaftarkan PKWT pada awal tahun.

  "Wajib lapor sudah terdaftar, Pkwt sudah dilaksanakan  serentak awal tahun bersama yang lain. Untuk lain-lain bisa di tanyakan ke HRd, saya sendiri gak hafal satu karyawanya. Ini bapak sebagai perwakilan karyawan atau bagaimana ya, mohon ijin," balasnya melalui pesan whatsapp. 

  Perlu diketahui, kewajiban perusahaan mencatatkan PKWT ke pemerintah. Pada dasarnya, benar secara hukum bahwa PKWT atau pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

  Adapun untuk konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT,  dalam Perppu Cipta Kerja demi hukum menjadi "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu" atau PKWTT.

(Tim)

Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: