BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Pemuda Asal Sragen Diamankan Polresta Surakarta, Sebagai Tersangka Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak*

  Polresta Surakarta - Polda Jateng -Koran Cirebon.  Seorang pemuda inisial RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak.

  Yang mana pemuda tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan terhadap Korban inisial SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.

  Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambung macan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.

  "Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan," kata AKBP Sigit.

  Wakapolresta menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

  "RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," ujarnya.

  "Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," jelas Wakapolresta.

  Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN.

  "Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan," imbuhnya.

  AKBP Sigit menjelaskan, bahwa kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.

  "Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," paparnya.

  "Pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya," jelasnya.

  "Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," imbuhnya.

  Terkait persetubuhan, Wakapolresta menjelaskan bahwa pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.

  "Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam," sebutnya.

  Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut.

  "Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty," katanya.

  Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

  "Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: