Indramayu -Koran Cirebon. Ketua Lsm KPK Nusantara Agus seha sapaan akrabnya yang juga merangkap Ketua LBH Peduli Hukum Dan Ham,mendampingi warga Desa Rambatan bernama Carmadi guna meminta keadilan atas persoalan Kredit dengan pihak KSP Anugrah Rezeki Perdana Arahan.
Saat mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Indramayu yang berada di wilayah tidak jauh dari jantung Kota Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat,pada Kamis (27/02/25).
Kejadian tersebut di ungkapkan agus seha pada wartawan Koran Cirebon di kediamannya,bermula dirinya memenuhi undangan audesi setelah Pihak Diskoperindag Kabupaten Indramayu . Menanggapi aduan masyarakat.
Rusdi selaku Pembina Koperasi Diskoperindag Indramayu langsung memanggil pihak Koperasi Anugrah Rezeki Perdana, dan di pertemukan langsung di ruang aula Diskoperindag Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan audensi, kedua belah pihak saling serang argumen hingga berakhir dengan tidak ada titik temu bagaimana penyelesaiiannya.
Pihak carmadi nampak kecewa,ia merasa tidak terima kalau pihak koperasi telah menjual unit kendaraannya tanpa se Izin darinya.
Namun pihak Koperasi berkelit kalau terkait penjualan unit sudah terdapat pada perjanjian kontrak ketika akad kridit, bahwa pihaknya ketika mengambil dan menjual unit Debitur itu tanpa harus izin ke pemiliknya kalau debitur tidak bisa membayar hutang nya ," Kata salah satu pihak perwakilan koperasi .
Ironisnya ketika di singgung mana bukti kontraknya"Maaf kontrak itu tidak bisa kami perlihatkan " Jawab pihak Koperasi.
Agus terus mencecar dengan pertanyaan "Apakah pihak koperasi sudah melakukan upaya mediasi dan memberikan SP 1,2,3 kepada debitur, lalu salah satu rekan pihak koperasi berinisial UP menjawab " tidak ,Kami datang hanya lisan saja mendatangi kerumahnya.
Kemudian ketika disinggung terkait kenapa juga menahan STNK Debitur?,Up pun menjawab kami tidak menahannya, salahnya sendiri kenapa gak pernah memintanya " Jawab UP dengan entengnya kepada agus.
Mendengar jawaban UP, seisi ruangan tersenyum sambil menggelengkan kepala.
Setelah usai mendengar jawaban dari UP,Agus pun beralih pertanyaan ke Rusdi Selaku pembina Diskoperindag Indramayu ,Mendengar jawaban UP tadi apakah menurut Rusdi SOP tersebut di benarkan dalam perundang-2an badan usaha koperasi? Lalu Rusdi menjawab"kalau terkait SOP berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 itu tergantung dari masing-2 Koperasi makanya nanti kami akan lihat dulu bagaimana SOP nya " Jawab rusdi pada agus.
Setelah dirasa tidak ada titik temu audensipun di akhiri, Agus berharap pihak pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati yang baru Lucky Hakim khususnya OJK dan Dinas terkait jangan tutup mata dengan adanya kejadian ini.
Karena diduga dalam hal ini selalu Konsumen yang dirugikan,dan sudah banyak masyarakat yang menjadi korbannya.
Juga agar memprioritaskan terkait izin koperasi, pasalnya kalau ini dibiarkan bukan saja adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.Tetapi juga merugikan masyarakat ,posisi penempatan Pembina dalam hal perkoprasian.
Berharap supaya lebih selektif pada saat pengajuan uji kopetensinya dan yang benar-bebar mengetahui betul terkait perundang-undangan, serta memahami juknis juklak mekanisme perkoprasian.
Kalau diduga hanya mengamini SOP yang diluar ketentuan perundang-undangan pemerintah, jelas disini patut di pertanyakan 'ada apakah ? " Tutup agus.
( Tim)
Post A Comment: