Brebes, 18 Maret 2025.Koran Cirebon– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes hari ini, Jumat (18/3/2025). Sidang ini terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bank Mandiri.
Hadir dalam sidang tersebut sejumlah perwakilan LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam; Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio; Anggi Laora Fandila; Rasidin, Ketua DPC Brebes; dan Eko Jupriyanto. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat, PT. Bank Mandiri. Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas dari LPK-RI, sidang pun ditunda hingga 15 April 2025.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami hadir di sini untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Fais Adam.
Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menambahkan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan. Informasi mengenai persidangan ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggotanya. "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen," tegas Agung.
Anggi Laora Fandila turut memberikan komentarnya, mengatakan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran berharga bagi LPK-RI dalam memperkuat posisi hukumnya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi. "Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi," ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan beberapa minggu mendatang. LPK-RI berharap persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
#No Viral No Justice.
(Team)
Post A Comment: