BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Hak Jawab: Bantahan Ketua RW 11 Cirebon Atas Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang di Koran Cirebon, UU Pers dan Kode Etik Dijalankan

 


  Cirebon, Jawa Barat Sabtu 15 Maret 2025.Koran Cirebon. –  Ketua RW 11 Cirebon, Muhadi, melalui kuasa hukumnya, hari ini mengeluarkan hak jawab atas pemberitaan di Koran Cirebon yang berjudul "Puncak Mosi Tidak Percaya, Warga Minta Muhadi RW 11 Mundur."  Pemberitaan tersebut dianggap tidak berimbang, penuh opini, dan mencemarkan nama baik Muhadi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dinilai tidak berdasar.  Tanggapan atas hak jawab ini telah dikeluarkan oleh pihak Koran Cirebon.

  Kuasa hukum Muhadi menyatakan bahwa beberapa poin penting dalam pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan.  Pertama, tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan HUT RI tahun 2024 dibantah keras.  Mereka menantang Koran Cirebon untuk menunjukkan bukti faktual yang mendukung klaim tersebut.  Kuasa hukum menekankan pentingnya prinsip jurnalistik yang berimbang, termasuk melakukan klarifikasi kepada Muhadi sebelum mempublikasikan berita yang berpotensi merugikan.

  Kedua, pemberitaan yang menyebut pertemuan pada 25 Februari 2025 sebagai pertemuan mosi tidak percaya dinilai salah tafsir.  Kuasa hukum menjelaskan bahwa undangan yang beredar menunjukkan agenda pertemuan tersebut adalah klarifikasi dari panitia HUT RI, bukan untuk membahas mosi tidak percaya.  Perbedaan interpretasi ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian dari pihak Koran Cirebon dalam melakukan verifikasi fakta.

  Ketiga, tuduhan bahwa Muhadi menggunakan jasa pengacara untuk "menserang" warga juga dibantah. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil semata-mata untuk membela hak dan nama baik klien mereka.  Mereka meminta Koran Cirebon untuk menunjukkan bukti konkrit atas tuduhan tersebut.

  Kuasa hukum menilai keseluruhan pemberitaan tersebut tidak profesional dan cenderung tendensius.  Mereka menganggap pemberitaan tersebut sebagai bentuk fitnah yang telah merusak reputasi Muhadi dan merendahkan standar etika jurnalistik.  Oleh karena itu, mereka menuntut Koran Cirebon untuk melakukan klarifikasi publik dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak bertanggung jawab tersebut.  Langkah ini sudah sesuai dengan kode etik profesi jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tanggapan Pihak Koran Cirebon:

  Menanggapi hak jawab tersebut,  Firda Asih, Pimpinan Perusahaan media online dan cetak Koran Cirebon, menyatakan,  "Koran Cirebon senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Kami selalu berupaya untuk menghadirkan berita yang akurat dan berimbang.  Terkait pemberitaan mengenai Bapak Muhadi, kami akan menelaah kembali seluruh proses peliputan dan akan memberikan tanggapan lebih lanjut setelah melakukan evaluasi internal."

   Asep NS, Pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com dan adik dari Firda Asih, menambahkan, "Sebagai bagian dari industri media, kami memahami pentingnya hak jawab dan selalu menghormati proses tersebut.  Kami percaya bahwa Koran Cirebon telah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi dan kode etik jurnalistik yang berlaku.  Namun demikian, kami akan tetap memantau perkembangan situasi ini dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan."

  " Selama azas Praduga tak bersalah diterapkan dalam pemberitaan nya, menurut saya, Koran Cirebon tidak melanggar kode etik profesi jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999 ".pungkas Asep NS.

(Team)

Banner

Post A Comment: