Cirebon, Jawa Barat Sabtu 15 Maret 2025.Koran Cirebon. – Ketua RW 11 Cirebon, Muhadi, melalui kuasa hukumnya, hari ini mengeluarkan hak jawab atas pemberitaan di Koran Cirebon yang berjudul "Puncak Mosi Tidak Percaya, Warga Minta Muhadi RW 11 Mundur." Pemberitaan tersebut dianggap tidak berimbang, penuh opini, dan mencemarkan nama baik Muhadi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dinilai tidak berdasar. Tanggapan atas hak jawab ini telah dikeluarkan oleh pihak Koran Cirebon.
Kuasa hukum Muhadi menyatakan bahwa beberapa poin penting dalam pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan. Pertama, tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan HUT RI tahun 2024 dibantah keras. Mereka menantang Koran Cirebon untuk menunjukkan bukti faktual yang mendukung klaim tersebut. Kuasa hukum menekankan pentingnya prinsip jurnalistik yang berimbang, termasuk melakukan klarifikasi kepada Muhadi sebelum mempublikasikan berita yang berpotensi merugikan.
Kedua, pemberitaan yang menyebut pertemuan pada 25 Februari 2025 sebagai pertemuan mosi tidak percaya dinilai salah tafsir. Kuasa hukum menjelaskan bahwa undangan yang beredar menunjukkan agenda pertemuan tersebut adalah klarifikasi dari panitia HUT RI, bukan untuk membahas mosi tidak percaya. Perbedaan interpretasi ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian dari pihak Koran Cirebon dalam melakukan verifikasi fakta.
Ketiga, tuduhan bahwa Muhadi menggunakan jasa pengacara untuk "menserang" warga juga dibantah. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil semata-mata untuk membela hak dan nama baik klien mereka. Mereka meminta Koran Cirebon untuk menunjukkan bukti konkrit atas tuduhan tersebut.
Kuasa hukum menilai keseluruhan pemberitaan tersebut tidak profesional dan cenderung tendensius. Mereka menganggap pemberitaan tersebut sebagai bentuk fitnah yang telah merusak reputasi Muhadi dan merendahkan standar etika jurnalistik. Oleh karena itu, mereka menuntut Koran Cirebon untuk melakukan klarifikasi publik dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang tidak bertanggung jawab tersebut. Langkah ini sudah sesuai dengan kode etik profesi jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Tanggapan Pihak Koran Cirebon:
Menanggapi hak jawab tersebut, Firda Asih, Pimpinan Perusahaan media online dan cetak Koran Cirebon, menyatakan, "Koran Cirebon senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Kami selalu berupaya untuk menghadirkan berita yang akurat dan berimbang. Terkait pemberitaan mengenai Bapak Muhadi, kami akan menelaah kembali seluruh proses peliputan dan akan memberikan tanggapan lebih lanjut setelah melakukan evaluasi internal."
Asep NS, Pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com dan adik dari Firda Asih, menambahkan, "Sebagai bagian dari industri media, kami memahami pentingnya hak jawab dan selalu menghormati proses tersebut. Kami percaya bahwa Koran Cirebon telah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Namun demikian, kami akan tetap memantau perkembangan situasi ini dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan."
" Selama azas Praduga tak bersalah diterapkan dalam pemberitaan nya, menurut saya, Koran Cirebon tidak melanggar kode etik profesi jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999 ".pungkas Asep NS.
(Team)
Post A Comment: