BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dinas Terkait dan APH Jangan Tutup Mata,Diduga PT ANFA Pengedar Telur Infertil Ilegal

  

  Majalengka dan Kuningan.Koran Cirebon. Diduga Dinas Terkait dan APH Kuningan dan Majalengka Tutup Mata ,peredaran Jual Beli Telur Infertil di Kuningan dan Majalengka.Pihak Terkait Diam, PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan Kuningan Terancam Penutupan dan Sanksi Pidana Mengintai.

  Menurut nara sumber yang enggan ditulis namanya mengungkapkan"Diduga peredaran telur infertil yang dilakukan antara PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan Kuningan, salah satu anak perusahaan PT AS PUTRA yang dimiliki oleh crazy rich kuningan H. DUDUNG DULAJID dengan seorang pengusaha bernama Bana sobana alias doni dari Ciamis telah mencuat ke permukaan. 


  ironisnya diduga kegiatan transaksi jual beli telur infertil tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh tahun, dengan harga beli sebesar Rp 180 per butir dari hasil investigasi di lapangan.

  Diduga kemudian telur infertil tersebut dijual ke pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa Cingambul,Majalengka, dengan harga mencapai Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kilogram.

  Menurut informasi yang dihimpun, telur-telur tersebut diproduksi oleh PT Aretha Nusantara Farm, dan dijual dalam jumlah besar oleh Bana sobana alias doni kepada pabrik pengolahan kue kering.

  parahnya lagi diduga selanjutnya hasil dari pengolahan kue kering tersebut di sebar ke toko se wilayah 3 cirebon, kemudian kue kering tersebut di kemas dengan tanpa merk lalu di pasarkan ke toko retail alfamart dan indomart se jabodetabek, dengan cara di kemas ulang. 

  Diduga telur infertil yang merupakan telur yang tidak dapat berkembang menjadi janin tersebut sering kali dipasarkan diduga secara ilegal, meskipun secara teknis tidak dapat digunakan untuk konsumsi manusia tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan".Jelasnya.

  Hasil dari Informasi warga sekitar mengatakan"Diduga Pihak PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan serta aparat desa setempat,diduga menutup mata terhadap praktik jual beli ini dan tampak tidak ada upaya signifikan untuk menghentikan kegiatan diduga ilegal tersebut.

  Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan dari konsumsi telur infertil ,yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan".ungkapnya.

  Sedangkan dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Dalam konteks hukum, peredaran telur infertil yang tidak memenuhi standar keamanan pangan berpotensi melanggar beberapa peraturan yang ada di Indonesia, antara lain:

  1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 139 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan Pasal 14 mengatur bahwa setiap produk pangan yang beredar di pasar wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika produk telur infertil ini dijual tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi berupa penutupan usaha dan sanksi pidana.

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  Menyadari bahwa telur infertil dapat berpotensi sebagai produk pangan yang berisiko, maka upaya pengawasan juga perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman bahaya. Pihak yang terlibat dalam peredaran telur infertil berisiko dikenakan sanksi pidana dan administratif terkait penyalahgunaan sumber daya alam.

  Bahkan Ancaman Penutupan dan Sanksi Pidana Berdasarkan undang-undang di atas, jika terbukti bahwa PT Aretha Nusantara Farm Awirarangan dan pengusaha Bana sobana alias doni terlibat dalam praktik ini, maka pihak perusahaan dan individu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, pengawasan terhadap pabrik pengolahan kue kering di Desa Rawa Cingambul juga dapat mengarah pada penutupan tempat usaha yang terbukti memasarkan telur infertil yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan pangan.

  Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk pangan dan memperhatikan keaslian serta kualitas produk yang dijual di pasaran, demi menjaga kesehatan dan keselamatan.

  Tindakan tegas dari aparat yang berwenang dan kesadaran dari pihak perusahaan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan peredaran telur infertil yang dapat membahayakan konsumen.

  Oleh karena itu harapan masyarakat agar Dinas Terkait khususnya.

1. Kapolri

2. Kejaksaan Tinggi

3. Polda jabar

4. Kementan

5. Bpom

6. Disperindag.

Secepatnya menindak Lanjuti nya.pungkasnya.

(Team)



Banner

Post A Comment: