BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Warung di Kalijaga Harjamukti Bulan Suci Ramadhan Masih Jual Miras,Warga Kota Cirebon Resah. APH dan Sat Pol PP jangan Tutup Mata.

 

  Kota Cirebon-Kali jaga Harjamukti. Koran Cirebon. Di jalan Pramuka Penggalang Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat warung  pinggir jalan tersebut khususnya warung yang berwarna biru diduga masih menjual minuman keras beralkohol (miras) di Bulan Suci Ramadhan. minggu ( 23/03/2025).

  Seperti yang diungkapkan (T) kepada Media Koran Cirebon Online & Cetak" Bulan suci ramadhan harusnya saling menghargai dan menghormati apalagi dibulan yang penuh berkah ini,seharusnya tidak boleh ada yang buka menjual minuman keras beralkohol.Ini diduga bisa merusak generasi bangsa dan diduga memicu terjadinya keributan dan kriminalitas"ungkap (T).

  Saat team investigasi media Koran Cirebon mendatangi tempat tersebut,memang benar di tempat tersebut diduga menjual minuman keras beralkohol (miras), warung tersebut diduga juga menjual  minuman  beralkohol ilegal dan minuman lainnya.

   Disaat yang sama (B) juga menambahkan, Diduga warung tersebut milik Cristien menjual berbagai merk dengan harga bermacam-macam diantaranya dari:

  "-Minuman Ciu dijual dari harga 15rb sampai 25rb,

-AO dijual harga 75rb,

-Anggur merah dijual harga 80rb".

  Diduga bulan puasa warung tersebut buka dari jam 14.00wib sampai jam 03.00wib pagi hari,dan bukan bulan puasa buka mulai dari jam 10.00wib.ujar (B).

  Doni Osman ketua FKPPI Rayon 15.01 Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menegaskan" Padahal pemerintah Kota Cirebon sudah menetapkan perda pasal 37 ayat 1 berbunyi " setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,pasal 21,pasal 22,pasal 24,pasal 30 dipidana dengan kurungan paling lama 6(enam) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah)"tegasnya.

  Harapan masyarakat sekitar tempat tersebut" Khususnya bagi Ormas Islam (FPUI). instansi pemerintah Kota  Cirebon,Sat Pol PP kota Cirebon, APH setempat jangan tutup mata,agar secepatnya menindak lanjutinya jangan sampai merusak generasi bangsa dan merusak di bulan suci ramadhan ini. biar masyarakat Kota Cirebon tentram dan nyaman"jelasnya.

   Bahkan salah satu masyarakat yang diduga keluar dari warung tersebut mengatakan,karena sejak Bulan Ramadhan diduga warung bukanya agak malam, ya jadi saya juga belinya malam mas.jawab masyarakat sambil menjalankan motornya pergi dari tempat tersebut. pungkasnya.

( team )

Banner

Post A Comment: