Kabupaten Kuningan - Koran Cirebon. Masih banyak pengedar atau penjual obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya. hari Kamis, tanggal(27/02/2025).
Saat awak media datang ke lokasi tersebut emang benar di daerah Gang Tomik Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Jawa Barat. disitu banyak yg menjual obat-obatan jenis daftar G (tramadol, trihex, tesseng/dextro). Tempat jualnya sangat rapih sekali.
Para pembeli masuk ke belakang dan di depan Toko Sembako ada seorang yang jaga berinisial (D).
Setiap ada yg datang baik para pembeli maupun aparat yg meminta jatah berhenti di toko sembako tersebut.penjual obat terlarang bernama Udin.
Bagi yg menjual atau mengedar kena pasal 113 UU Narkotika yg menetapkan hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun serta denda mulai dari 1 miliar.
Saat di tanya jualan ga, bilangnya ga TUTUP ! tapi tetap saja ada yg beli dan bertransaksi di tempat tersebut.
Dan penjaga disitu pun bilang, Tanya saja kepada oknum anggota TNI AD yang memang sedang ada di situ ungkap Doni.
Disana di duga ada oknum aparat yang terduga ikut memantau keadaan dan situasi d tempat tersebut. anggota tersebut masih menggunakan pakaian Dinas dan kendaraan motor Dinas (Babinsa) Diduga aparat tersebut back-up berinisial ( J).
seolah oknum TNI AD tersebut tutup mata padahal wilayah nya seakan di biarkan. APH setempat segera bertindak lanjuti pengedar atau penjual obat-obatan terlarang. Baik dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Kapolres Kuningan, Kasat Narkoba Polres Kuningan, BNN kabupaten Kuningan, BNN Provinsi, Mabes TNI, Kodam, Korem, Koramil setempat segera bertindak dengan cepat berantas penjual dan pengedar obat-obatan di wilayah Jalaksana Kabupaten Kuningan dan tindak oknum TNI AD (babinsa) yg ada d tempat jangan sampai masuk angin.
(Red)
Post A Comment: