BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

APH dan BPH Jangan Tutup Mata,Diduga PT. Anugerah Satria Samudera Salurkan BBM Solar Nonsubsidi Ilegal Di Pelabuhan Tegal Kota

 


  Tegal Kota,Koran Cirebon- Diduga adanya pemain bisnis ilegal berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi jenis Bio Solar di Pelabuhan Tegal,untuk meraup keuntungan yang cukup besar masih berjalan sampai berita ini Terbit.

  Ironisnya dugaan terjadinya Overtab BBM Nonsubsidi secara ilegal dengan modus pemakaian mobil tangki bermerek PT Anugerah Satria Samudera atau mobil tangki biru ditemukan di wilayah Pelabuhan Kota Tegal. Selasa, (10/03/2025).

  Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Tim awak media pada hari selasa sekita jam 17.00 WIB,  ketika itu awak media melihat mobil tangki PT Anugerah Satria Samudera masuk ke lokasi Pelabuhan Kota Tegal.

  Karena rasa penasaran yang sangat tinggi maka awak media langsung belok dan langsung melakukan investigasi terkait ini,kemudian tim masuk ke Pelabuhan Kota Tegal dan mencari tau kegiatan apa yang dilakukan di Pelabuhan Tegal.


  "Anehnya yang terparkir dilokasi tersebut dan ternyata ada satu mobil transportir biru Non Subsidi pengangkut BBM yang bermerk PT Anugerah Satria Samudera dengan Plat kendaraan Nomor AG 9809 UV".ungkap tim.

  Sementara menurut keterangan PT Anugerah Satria Samudera yang sempat kami wawancara yang berinisial J ,menyebutkan bahwa BBM solar Nonsubsidi itu milik seorang yang berinisial A beralamat di Kabupaten Brebes".

  Atas perbuatan tersebut apa bila pihak PT Anugerah Satria Samudera melanggar UU 22 Tahun 2001 dan Perpres No 117 Tahun 2021 Panal 55 - 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  Bahkan isi pasal tersebut diantaranya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 

  Kami dari tim media investigasi meminta APH khususnya diwilayah hukum Polres Tegal Kota dan BPH Migas untuk menindak lanjuti hal tersebut,dengan adanya diduga kegiatan rutin ini membuat tanda tanya besar buat kami sebagai Kontrol Sosial, jadi  diduga ada apa dibalik terlindungnya mafia BBM solar subsidi yang memakai antribut perusahaan?.. pungkas tim.

(Tim)

Banner

Post A Comment: