BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Kota: Aparat Diduga Lepas Tangan, Kasus Naik ke Polda Banten

  Kota Serang Sabtu 15 Februari 2025 – Koran Cirebon. Kasus premanisme yang dilakukan oleh debt collector kembali menjadi sorotan di Kota Serang.  Kali ini, korban, dibantu Ormas PPBNI Satria Banten,  mengalami penolakan laporan di Polresta Serang Kota,  menimbulkan kecurigaan atas dugaan ketidakmampuan atau bahkan pembiaran aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal tersebut. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.

  Peristiwa bermula pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022, bernomor polisi A 8897 ZT, dirampas paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama.  Perampasan terjadi di dekat Polsek Curug, namun aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan kejadian tersebut.  Para debt collector, berjumlah sekitar 15 orang,  memaksa pengemudi menyerahkan kunci kendaraan di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang, tanpa prosedur hukum yang jelas.

  Lebih memprihatinkan, laporan korban ke Polresta Serang Kota ditolak. Penyidik Krimsus, Dona, beralasan laporan baru bisa diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing, dengan pernyataan bahwa "mobil sudah hilang".  Padahal, kendaraan tersebut dirampas secara terang-terangan di jalan raya.

  H. Arya, pendamping korban, mengecam keras sikap aparat yang dinilai lepas tangan.  “Ketidakmampuan polisi menerima laporan ini adalah bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok legalitas untuk terus merajalela,” tegasnya.

  Ormas PPBNI Satria Banten kemudian melakukan investigasi ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon.  Terungkap fakta bahwa kendaraan yang seharusnya berada di pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi,  justru berada di cabang Kota Cilegon. Pihak leasing mengaku telah mengalihkan kendaraan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan alamat yang jelas,  memperkuat dugaan adanya praktik perampasan terorganisir.

  M. Rouf, Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja,  menyatakan, “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan leasing, melainkan perampasan yang terang-terangan! Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”

  H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten dan paman korban, menambahkan, “Kami tidak akan mundur sedikit pun! Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal hak dan martabat rakyat yang diinjak-injak.”

  Karena laporan di Polresta Serang Kota tidak ditanggapi, korban dan Ormas PPBNI Satria Banten akan membawa kasus ini ke Polda Banten.  Ormas PPBNI Satria Banten se-Kabupaten Tangerang juga siap mendukung untuk menuntut keadilan.

  Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Kota Serang.  Ketegasan Polda Banten dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme berkedok debt collector.

#No Viral No Justice.

(Team)

 


Banner

Post A Comment: