BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mekanik Motor Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara Kasus Narkoba, Klaim Jadi Korban Jebakan, Keluarga Sayangkan Kinerja Polisi

  JAKARTA,  – Koran Cirebon. M. Nurhasan alias Enu, seorang mekanik motor asal Jakarta Utara, merasa dijebak dalam kasus narkoba dan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2/2025). Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

  Enu mengaku hanya disuruh mengambil paket sparepart motor oleh temannya, Darto, tanpa mengetahui isi sebenarnya.

  Peristiwa bermula pada Selasa (5/8/2024), saat Enu memperbaiki motor Darto di kontrakannya.  Darto kemudian meminta Enu mengambil paket di Marunda, Jakarta Utara.  Setelah menerima paket dari kurir dan menandatangani tanda terima, Enu langsung ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

  Paket FedEx dengan nomor Airwaybill 777475354199 tersebut, yang dikirim dari Afrika Selatan atas nama YONELA KHOHLKO kepada MJAKRI di Bekasi, ternyata berisi 87,7748 gram sabu.  Enu menyatakan paket tersebut milik Darto, namun keterangannya diabaikan polisi.

  Menurut Zutari, orang tua Enu,  kinerja kepolisian Bandara Soetta sangat disayangkan karena tidak melakukan pengembangan penyelidikan meskipun Enu telah menyebutkan nama Darto sebagai pemilik sebenarnya barang haram tersebut.

  Enu merasa menjadi korban jebakan dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaannya. Ia bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap modus pengiriman narkoba ini dan membantu polisi menangkap Darto.  

  JPU menjerat Enu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.  Enu berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan. 

#No Viral No Justice.

(Team)

Banner

Post A Comment: