BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Mahasiswa BEM-PPNP Desak Pemkab 50 Kota dan APH Perhatikan Nasib Warga Kenagarian Harau*

  Sumbar | Ketua BEM-Koran Cirebon. PPNP, Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota dan APH membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Jorong Sungai Data, Jorong Landai, Jorong Hulu Aia, Nagari Harau, Kecamatan Harua.  Warga Kenagarian Harau tersebut mengalami dampak negatif akibat penyerobotan pengrusakan Lahan oleh mafia Asing-aseng.

  Desakan tersebut mahasiswa BEM-PPNP disampaikan saat kunjungan Ke kenagarian Harau kamis (27/1/2025) pukul 13.30 WIB.

  Mahasiswa BEM-PPNP menekankan bahwa permasalahan warga Kenagarian Harau, yang telah beberapa kali dimediasi di Jorong Landai, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif."Sudah seharusnya Pemkab 50 Kota memperhatikan nasib masyarakatnya, dan menindak lanjuti semua wali Nagari yang bermasalah di Pemkab 50 kota" tegas BEM-PPNP.

  Ia berharap Pemkab 50 Kota dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Kenagarian Harau mendapatkan hak-haknya dan keadilan. Dampak penyerobotan pengrusakan lahan oleh mafia tanah asing-aseng, ini harus menjadi perhatian utama.

  "Kami selaku BEM-PPNP akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Hanif.  Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat.  "

  Permasalahan yang dialami warga Kenagarian Harau ini menyoroti pentingnya penyerobotan pengrusakan lahan ulayat warga yang memperhatikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan di masa mendatang.


*#No Viral No Justice.

(Team)

Banner

Post A Comment: