Serang –Koran Cirebon. Kasus dugaan premanisme dalam penarikan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel (A 8897 ZT) pada 10 Februari 2025 oleh kolektor eksternal PT Solusi Prima Utama berlanjut. Jeppy Khaeruji, sang pemilik kendaraan, beserta sopir dan kernetnya, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam. Langkah ini diambil setelah laporan awal mereka diabaikan.
Kuasa hukum korban, Muhlisin, S.H., C.Me dari Biro Hukum Pusat PPBNI dan Andri Setiawan, S.H. dari Law Office Barakuda & Partners, menyatakan kekecewaan atas sikap penyidik Polres Serang Kota. Muhlisin menegaskan bahwa pengabaian laporan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 112 KUHP yang mewajibkan penyidik untuk memproses setiap laporan atau pengaduan. Ia menekankan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan bagi kliennya.
Andri Setiawan menambahkan bahwa SPKT Polda Banten telah mengarahkan tim hukum untuk melayangkan somasi kepada PT Dipo Star Finance terkait dugaan pencurian karoseri bak mobil yang dilakukan oleh kolektor eksternal. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan perampasan dan kejanggalan administrasi.
Kejanggalan tersebut terlihat pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). BASTK dari PT Solusi Prima Utama tidak mencantumkan tanggal, berbeda dengan BASTK dari PT Dipo Star Finance yang mencantumkan tanggal dengan jelas. Perbedaan mencolok pada tanda tangan juga mencuat, dengan sopir dan kernet membantah telah menandatangani BASTK dari PT Solusi Prima Utama. Indikasi manipulasi administratif ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penarikan kendaraan.
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal oleh kolektor eksternal. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polda Banten dalam menangani kasus ini secara adil. Peristiwa ini juga menjadi sorotan atas dugaan premanisme yang terjadi dan mendesak adanya reformasi dalam sistem penagihan utang agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.
#Premanisme, Penarikan Kendaraan, PT Solusi Prima Utama, PT Dipo Star Finance, Polres Serang Kota, Polda Banten, Pelanggaran Kode Etik, Manipulasi Administrasi, Penegakan Hukum.
#No Viral No Justice.
(Team)
Post A Comment: