BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Ada Biaya Rp.800ribu di Tentukan Dinas, Pakar Hukum : Itu Termasuk Pungli !

   Kabupaten Cirebon, Koran Cirebon.- Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Juknis terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa se Jawa Barat Tahun 2024, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.065/PMD.05.03-PPD/2023.

  Dalam Juknis tersebut, tepatnya pada BAB III tentang Mekanisme Pencairan, terdapat persyaratan yang menyebutkan untuk Realisasi Pembangunan Fisik, RAB dan DED harus diketahui atau disetujui oleh Dinas Teknis atau UPT terkait. Hal tersebut diduga malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon untuk mengambil keuntungan pribadi.

  Dari hasil penelusuran ke salah satu pemerintahan desa, nominal yang di pungut untuk Perencanaan dan Verifikasi yaitu sebesar Rp. 800.000 dengan bukti sebuah Kwitansi.

  Kepala UPT DPKPP Kabupaten Cirebon Wilayah Barat, Suhendri, saat dikonfirmasi mengatakan kalau pungutan tersebut didasari oleh Surat Tugas dan Berita Acara hasil rapat dengan DPMD Kabupaten Cirebon.

  "Dasarnya dari Surat Tugas dan ada berita acara hasil musyawarah dengan DPMD," ujarnya.

  Adapun untuk hasil pungutan tersebut, Suhendri mengatakan kalau uang nya untuk dibagikan ke petugas lapangan dan verifikator.

  "Uangnya di bagi-bagi ke petugas lapangan dan tim verifikator Dinas," lanjutnya.

  Menanggapi itu, respon keras ditunjukkan oleh seorang Pakar Hukum dan juga Bidang Hukum Pimpinan Pusat GP ANSOR, Waswin Janata, menurut Waswin, pungutan tersebut bisa dibilang perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hasilnya bukan untuk retribusi daerah.

  "Semua pungutan yang dilakukan oleh ASN yang tidak memiliki dasar hukum seperti halnya minimal Perda atau Perbup, dan hasilnya merupakan retribusi atau pemasukan untuk daerah, kalau tidak ada itu ya perilaku korup dan termasuk Pungutan liar dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan," tegas Waswin, (12/02/2025).

  Waswin juga menyayangkan apabila hal tersebut benar terjadi, apalagi hasilnya untuk kepentingan pribadi pejabat itu sendiri, Waswin juga menyarankan agar siapapun yang menemukan hal tersebut agar segara melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

  "Pungutan ASN harus masuk kas pemda, sayang sekali kalau hal itu justru malah untuk keuntungan pribadi pejabatnya, siapapun yang menemukan hal tersebut segeralah lapor ke APH." pungkasnya.

(hadi jarot)

Banner

Post A Comment: