BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pengadilan Agama Jepara Perkuat Layanan Mediasi dengan Para Mediator Non Hakim

 

  Jepara, 2 Januari 2024 - Koran Cirebon . Pengadilan Agama Jepara (PA Jepara) terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memperkuat layanan mediasi.  Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PA Jepara dengan para Mediator Non Hakim di lingkungan kerjanya.  Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Jepara pada Kamis, 2 Januari 2024.

 Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Mediasi.MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang lebih efektif dan efisien melalui para Mediator Non Hakim.  Kerjasama ini didasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi, serta mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

 Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama antara para pihak, dibantu oleh Mediator.  Mediator Non Hakim adalah pihak yang bukan hakim, namun telah memiliki Sertifikat Mediator dan tercatat dalam daftar Mediator di PA Jepara.

 Kebebasan Berkreasi bagi Mediator Non Hakim. Dalam sambutannya, Ketua PA Jepara, Drs. ABD. Halim Zailani, menekankan bahwa para Mediator Non Hakim diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam menjalankan proses mediasi.  Setiap Mediator memiliki cara dan strategi sendiri-sendiri, yang terpenting adalah tetap sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

 PA Jepara berharap setiap perkara yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim dapat mencapai kesepakatan bersama, atau setidaknya tercapai kesepakatan untuk sebagian.

 Formasi Baru Mediator Non Hakim M. Safii.S.Ag, Wakil Ketua PA Jepara, menjelaskan bahwa penandatanganan MOU ini juga menandai formasi baru Mediator Non Hakim di PA Jepara.  Terdapat 5 Mediator Non Hakim yang tercatat di lingkungan PA Jepara, yaitu:

- MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.LSc.

- BAMBANG BUDIANTO.S.SOS.,SH.

- AGUS SETIYAWAN.SH.,MH.

- KUSBIANTO S.pd.

- AJENG SULISTIYA.SE.

Mediator Sebagai Ladang Ibadah.

 Salah satu Mediator Non Hakim, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc, yang juga menjabat sebagai Ketua POSBAKUM PA Jepara, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan menjadi Mediator.  Baginya, profesi Mediator adalah ladang ibadah.

 Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Jepara melalui layanan mediasi yang lebih profesional dan efektif.  PA Jepara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan peran Mediator Non Hakim dalam membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: