Kuningan, Jawa Barat –Koran Cirebon. Dugaan kebocoran informasi mengemuka setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke Alfamart di kawasan Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.15 WIB. Petugas mendapati Alfamart tersebut sudah tutup, meskipun biasanya beroperasi 24 jam. Informasi mengenai sidak ini, yang awalnya diungkap oleh media online KabarSBI – anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) – kini menjadi sorotan.
Petugas Satpol PP, Kusnan, Pejabat Fungsional POLPP Ahli Muda PPNS, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan KabarSBI pada 15 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. (Kusnan-red) menunjukkan surat resmi dari kantor Satpol PP yang akan disampaikan kepada pihak Alfamart.
Kejanggalan muncul ketika Alfamart ditemukan dalam keadaan tutup. Kesaksian seorang pedagang ketoprak yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut menguatkan kecurigaan. Pedagang tersebut membenarkan bahwa Alfamart biasanya buka 24 jam, namun pada malam sidak, toko tersebut tutup sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan saksi, Kusnan menduga adanya kebocoran informasi terkait rencana sidak. Ia menyatakan kemungkinan kebocoran berasal dari pihak internal atau eksternal. Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari KabarSBI semakin memperkuat dugaan ini.
Satpol PP Kabupaten Kuningan patut diapresiasi atas respons cepatnya. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam operasi penegakan hukum. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sumber kebocoran dan memastikan kepatuhan Alfamart terhadap Perda yang berlaku. Pihak Alfamart hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Team)
Post A Comment: