BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Keluarga Terduga Pelaku Pengerusakan di Bima Desak Mabes Polri Adili Oknum Penyidik


  Bima, NTB - Koran Cirebon. (GMOCT  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, berdasarkan informasi dari Panca Buana News) Keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah di Ngali pada 8 Desember 2023 mendesak Mabes Polri untuk segera mengadil oknum penyidik Polres Kabupaten Bima.  Keluarga menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang dan menghakimi rakyat kecil.  Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdin NTB, perwakilan keluarga, pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 01.27 dini hari. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Panca Buana News.

  Hamdin mempertanyakan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap terduga pelaku, Erison alias Doris.  Ia menilai surat dakwaan tersebut menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan.  "Surat dakwaan itu hasil penyelidikan penyidik Polres Bima.  Sama seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya, surat dakwaan berasal dari hasil penyidikan polisi," ujar Hamdin.

  Kejanggalan paling mencolok, menurut Hamdin, adalah kesalahan identifikasi korban. Surat dakwaan menyebutkan Hermansyah sebagai korban pembunuhan, padahal korban sebenarnya adalah Abdul Haris alias Hare.  "Ini sangat membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan permainan di balik layar.  Profesionalitas kinerja oknum penyidik Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima sangat diragukan," tegasnya.

  Hamdin juga menyoroti ketidakhadiran seorang penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima berinisial F dalam persidangan.  Ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran tanggung jawab.

  Lebih lanjut, Hamdin menuding penyidik Polres Bima telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal.  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Erison alias Doris dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kronologis peristiwa yang sebenarnya.  "BAP tersebut seperti cerita dongeng yang dibuat-buat.  Kejadian peristiwa dan isi BAP berbeda," ungkap Hamdin.

  Karena itu, Hamdin mendesak Divisi Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTB untuk segera memanggil dan mengadil oknum penyidik yang terlibat.  "Persoalan ini bukan masalah lelucon, melainkan masalah serius yang membutuhkan keadilan. Kami tidak bermaksud mencoreng nama baik Polri, tetapi meminta penjelasan dan keadilan," tandasnya.  Hamdin menegaskan bahwa ini bukan kasus pertama yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut.

#No Viral No Justice 

(Team)

Banner

Post A Comment: