Bima, NTB - Koran Cirebon. (GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, berdasarkan informasi dari Panca Buana News) Keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah di Ngali pada 8 Desember 2023 mendesak Mabes Polri untuk segera mengadil oknum penyidik Polres Kabupaten Bima. Keluarga menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang dan menghakimi rakyat kecil. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdin NTB, perwakilan keluarga, pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 01.27 dini hari. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Panca Buana News.
Hamdin mempertanyakan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap terduga pelaku, Erison alias Doris. Ia menilai surat dakwaan tersebut menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan. "Surat dakwaan itu hasil penyelidikan penyidik Polres Bima. Sama seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya, surat dakwaan berasal dari hasil penyidikan polisi," ujar Hamdin.
Kejanggalan paling mencolok, menurut Hamdin, adalah kesalahan identifikasi korban. Surat dakwaan menyebutkan Hermansyah sebagai korban pembunuhan, padahal korban sebenarnya adalah Abdul Haris alias Hare. "Ini sangat membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan permainan di balik layar. Profesionalitas kinerja oknum penyidik Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima sangat diragukan," tegasnya.
Hamdin juga menyoroti ketidakhadiran seorang penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima berinisial F dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran tanggung jawab.
Lebih lanjut, Hamdin menuding penyidik Polres Bima telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Erison alias Doris dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kronologis peristiwa yang sebenarnya. "BAP tersebut seperti cerita dongeng yang dibuat-buat. Kejadian peristiwa dan isi BAP berbeda," ungkap Hamdin.
Karena itu, Hamdin mendesak Divisi Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTB untuk segera memanggil dan mengadil oknum penyidik yang terlibat. "Persoalan ini bukan masalah lelucon, melainkan masalah serius yang membutuhkan keadilan. Kami tidak bermaksud mencoreng nama baik Polri, tetapi meminta penjelasan dan keadilan," tandasnya. Hamdin menegaskan bahwa ini bukan kasus pertama yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut.
#No Viral No Justice
(Team)
Post A Comment: