BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Keluarga Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Bima Atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

 

 Bima, NTB - Koran Cirebon.Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Desember 2023 mendesak Kapolri Jenderal Dr. Listyo Sigit Prabowo M.Si. untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K M.I.K.  Keluarga korban menduga kuat bahwa Kapolres Bima telah berkompromi dengan pelaku pembunuhan berencana, Hermansyah Als Here, yang hingga kini belum ditangkap.

 Hamdin NTB, perwakilan keluarga korban, menyampaikan tuntutan tersebut pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa sudah lebih dari satu tahun sejak kejadian, namun pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, belum juga ditangkap.

 "Kami menduga kuat bahwa Kapolres Bima telah berkompromi dengan pelaku, karena sudah satu tahun lebih pelaku belum juga ditangkap," ujar Hamdin.

 Hamdin juga mengungkap dugaan keterlibatan Kapolsek Belo dalam kasus suap menyuap yang melibatkan pelaku pembunuhan dan dua pengacara, AYTL dari Jakarta dan RK dari Bima. Ia menyatakan bahwa ia sendiri melihat langsung transaksi suap senilai Rp. 15 juta yang terjadi di Polsek Belo.

 "Pada saat itu saya berada di pihak keluarga pelaku, sehingga saya tahu perjalanan transaksi itu berjalan," jelas Hamdin.

 Ia menambahkan bahwa setelah mendampingi pelaku di Polsek Belo, ia kemudian berpindah ke Polsek Woha untuk memberikan keterangan dan melakukan BAP.

 "Sehingga pada hari ini kami menduga bahwa Kapolres juga terlibat dalam hal itu. Masa sekelas Kapolres tidak mengetahui hal itu? Hal tidak masuk akal lah," tegas Hamdin.

 Hamdin juga menggunakan metode legal opinion dan legal reasoning untuk menganalisis kasus ini. Ia meyakini bahwa metode tersebut dapat membongkar fakta-fakta yang tersembunyi.

 "Kalau saya menggunakan penalaran hukum, yaitu metode legal opinion dan legal reasoning, mampu membongkar fakta-fakta yang tersembunyi," ujar Hamdin.

 Keluarga korban berharap bahwa Kapolri akan merespon tuntutan mereka dengan serius dan segera mencopot Kapolres Bima untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka juga mendesak agar pelaku pembunuhan segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Team)

Banner

Post A Comment: