Jembrana, Bali – Koran Cirebon. Dugaan praktik suap menyeruak di tengah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di Yeh Sumbul, Mendoyo, Bali. Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kanit Gakkum Polres Jembrana, Iptu ATW, diduga menerima uang dari tersangka sopir dalam kasus ini.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan dalam amplop putih dengan jumlah Rp2,5 juta. Dugaan kuat uang itu dimaksudkan untuk "mengondisikan" kasus, sehingga tersangka tidak ditahan. Penyerahan uang ini, kata saksi, terjadi di hadapannya.
Lebih lanjut, saksi juga menduga adanya intervensi dari seorang oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasat Lantas dan Kanit Gakkum hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Setelah dihubungi yang kedua kalinya Kanit Gakkum menjawab "Pagi bapak.....mhn maaf kalau bapak berkenan silakan hadir ke Polres Jembrana utk dapat mengetahui yang sebenarnya terkait perkara laka lantas tsb kalau sy memberikan statemen saya khawatir membias, lebih baik hadir ke Polres sehingga dapat bertemu langsung dg sy, keluarga korban, termasuk pak Budi selaku sopir, Hari Senin kami tggu bapak nggih 🙏".
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum di institusi kepolisian. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
( Team)
Post A Comment: