BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*GMOCT Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran, Berantas Mafia Rokok ilegal,*




 SUMBAR |Koran Cirebon. Maraknya rokok ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kepri, Batam, dan Jambi nampaknya menjadi perhatian Ketua Ali Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama (DPD GMOCT) Sumbar.

 Rokok Ilegal hingga saat ini masih aman dan nyaman bagi pemasok berbagai macam merk rokok ilegal selain" kwalitas tembakau, juga di ragukan keabsahan cukai palsu. 

 Ketua Daerah Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama Provinsi Sumatera Barat (DPD GMOCT Sumbar) Ali, turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Aparat dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara, Jum'at (03/01/2025).

 Rimbunan Hijau Group (RHG) dikendalikan dan dikepalai oleh Tiong Hiew King, dia memiliki dua orang anak laki-laki yang pertama : Tiong Chiong Ong dan kedua Thiong Chiong Hoo, Dimalaysia.

 Keluarga Tiong Chiong dibaca Tiong Tziong alias Tiong Che lebih di kenal di Indonesia namanya Thiong chei atau akrab dipanggil didaerah Sumbar : Serawak Bintan dan tanjung balai Asahan Tiong Cheng.Sedangkan di Tembilahan akrab disapa Tiong Seng .

 Melalui anak perusahaannya yang bergerak di pelayaran ekspedisi laut, Tiong Sheng membangun jaringan  kartel illegal trampers Ships (kapal pengiriman illegal) bersama adik ayahnya di Singapore  hingga Batam dan Tembilahan Dumai.

 Kapal ekspedisi yang dijalankan Tiong Sheng ini merupakan Jalur Sutra yang  melewati Free Trade Zone (FTZ) hingga sampai Ke perairan Kuala Tungkal-Tembilahan -hingga ke Pulau Rupat dan berputar balik lagi  ke Tembilahan.

 Kemudian, di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Semua itu sepertinya aman dan nyaman bagi pemasok dengan berbagai macam merk Rokok Ilegal tersebut.

 Diketahui, rokok ilegal selain kwalitas tembakau., Juga diragukan keabsahan cukai palsu. Dan sejak beberapa tahun belakangan telah ramai dipertanyakan.

 Yakni disebutkan merk yang teruji kwalitas tembakaunya, juga secara legal ditempel cukai/ bandrol resmi, tentunya berapa pemasukan cukai ke negara. Sementara banyaknya jenis merk rokok yang dijumpai Pemerhati Sosial itu, hampir semua kios di daerah rokok ilegal yang ditemui Tim investigasi awak media., rokok di Jabodetabek, demikian herannya.

 Kenapa kondisi ini miris dan sepi Disetiap pemberitaan dari daerah, karena awak media serta pihak APH dan Bea Cukai diduga pada mendapatkan Upeti atas aksi aktor- aktor pemasok dari berbagai merk rokok yang diduga ilegal tersebut. dan dicurigai cukai yang menempel di bungkus rokok- rokok tersebut, aneh jumlah batang rokok serta nilai jualnya, berpotensi merugikan pemasukan pajak negara.

 Dari pengamatan awak media diberbagai kios rokok yang tersebar baik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima puluh Kota., rokok- rokok ilegal yang berpotensi merugikan pemasukan ke kas negara, serta di khawatirkan kwalitas tembakaunya, di antaranya merk FELOZ, LUFFMAN, CAMLAR serta iB, dsb nya bisa jadi perhatian bersama, terutama institusi Penegak Hukum Republik Indonesia. 

 Pemberitaan lanjutan ilegal rokok di Sumbar, Ketua GMOCT Sumbar Ali, dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia  Prabowo Subianto, Asta Cita dan Sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.

 Menolak Lupa kejadian penangkapan  atas 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (12/2/2021).

 Rokok ilegal milik Warga Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ditemukan beberapa titik, dengan modus operasionalnya, rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, pita cukai bekas.

 Dalam tim investigasi awak media menghubungi bigbos Budi dengan nomor handphone 0853-xxxx-0969, (B) mengakui sebagai penjual sekaligus supplier rokok feloz, Luffman, Camclar, iB dsb nya. ”Banyak kali yang nelpon saya bang, mana sanggup saya berbisnis begini lagi belum lagi sedang gencar gencarnya razia rokok illegal karena ulah Abang juga, sekali ini saja sama saya dihubungi bang lain kali sama Asben Harahap saja bang,”ucap (B) bigbos Mafia Rokok ilegal Sumbar di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.

 Saat ditanya tentang (AH) siapa dan dimana bisa dijumpai, (B) menjawab " dia pindah tugas ke Denintel Kodam I Bukit Barisan tapi (AH) tadi (Kamis,26/12/2024) ada di Pariaman entah kalau sekarang sudah di Payakumbuh, saya belum monitor, sama (AH) saja ya besok."Tutup (B)  saat di klarifikasi.

 Oknum Anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) inisial (AH) yang disampaikan oleh bigbos inisial (B) di nomor handphone 0823-xxxx-7148 saat dikonfirmasi oleh tim awak media langsung memblokir WhatsApp awak media begitu juga dengan Bigbos (B) Payakumbuh.

Bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi, Sumbar, Sumut, Riau, Kepri dan Batam diduga mendapatkan.

“perlindungan” dari aparat tertentu.

“Kepala Bea Cukai Pusat dan Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia harus segera berantas rokok ilegal bisa jadi perhatian bersama,” ujar Ali Ketua DPD GMOCT Sumbar.

 Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.

 Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

*No Viral No Justice*

(Team)

Banner

Post A Comment: