BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol


  Semarang.Koran Cirebon.Ungaran, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Graha Ariabima, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran.  Warga perumahan tersebut mengalami dampak negatif akibat pembangunan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.

 Desakan tersebut disampaikan Bondan saat menerima kunjungan Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT, M. Bakara, di ruang kerjanya Jumat (31/1/2025) pukul 15.00 WIB.

 Bondan menekankan bahwa permasalahan warga Graha Ariabima, yang telah beberapa kali dimediasi di ruang aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif.  "Sudah seharusnya Pemkab memperhatikan nasib masyarakatnya," tegas Bondan.

 Ia berharap Pemkab Semarang dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Graha Ariabima mendapatkan hak-haknya dan keadilan.  Dampak pembangunan, baik yang bersifat alamiah maupun non-alamiah, harus menjadi perhatian utama.

 "Kami selaku legislatif akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Bondan.  Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat.  "

 Permasalahan yang dialami warga Graha Ariabima ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan erumahan di masa mendatang.

(Team)


Banner

Post A Comment: