BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BPR Danatama Kuningan Diduga Tolak Itikad Baik Debitur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK

  Kuningan, Jawa Barat – Koran Cirebon. BPR Danatama Kuningan diduga menolak itikad baik seorang debitur yang hendak melunasi kewajibannya.  Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum debitur, Dedi, warga Sukadana, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 22 Januari 2025.  Debitur tersebut memiliki Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 6036-LEG/PKK/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023, dan kini tengah mengalami kesulitan keuangan.

 Menurut kuasa hukum, meskipun debitur memiliki niat baik untuk membayar angsurannya, BPR Danatama  tidak memberikan ruang untuk restrukturisasi kredit atau keringanan utang, meskipun kondisi usaha debitur sedang mengalami penurunan.  Padahal, dalam dunia perbankan,  strategi restrukturisasi kredit lazim dilakukan untuk membantu debitur yang menghadapi kendala keuangan tak terduga, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023.

 Kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang berdasarkan analisis kreditur.  Ia juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi kredit bagi nasabah yang usahanya mengalami kesulitan.

 "Jika BPR Danatama menempuh jalur hukum dengan gugatan sederhana, kami persilakan. Namun, Majelis Hakim akan mempertimbangkan asas keadilan, mengingat itikad baik debitur," tegas kuasa hukum.  Ia menambahkan bahwa debitur juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004, mengingat kondisi keuangan debitur yang tengah mengalami kesulitan.

 Kuasa hukum juga mempertanyakan izin usaha BPR Danatama dan keabsahannya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Ia juga menyoroti permintaan setoran yang tinggi dari pihak BPR Danatama, yang menimbulkan kecurigaan atas penguasaan agunan debitur.

 Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum akan melaporkan BPR Danatama ke OJK terkait izin usaha dan dugaan ketidakpedulian terhadap itikad baik debitur.  Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya.

(Team)

Banner

Post A Comment: