Pangkalan Koto Baru, 06 Desember 2024 - Koran Cirebon. Warung kopi di pinggir jalan raya lintas Sumatera Barat-Riau, tepatnya di Nagari Tanjuang Balit, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, diduga menjadi tempat prostitusi. Praktik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang.
Seorang warga bernama EY, yang telah tinggal di daerah tersebut selama lebih dari 20 tahun, mengungkapkan bahwa warung kopi tersebut memang menjual kopi, namun juga digunakan sebagai tempat prostitusi. "PSK biasanya orang-orang daerah, orang sini Pangkalan Koto Baru enggak ada," ujar EY. PSK tersebut diketahui menempati mess yang disediakan oleh muncikari.
Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik prostitusi ini semakin kuat. Warga melaporkan bahwa banyak warung kopi di sepanjang jalan lintas Sumbar-Riau yang diduga menjalankan praktik prostitusi. APH di Kabupaten Lima Puluh Kota terkesan tutup mata dan mengabaikan laporan warga.
"Banyak warkop-warkop diduga menjalankan praktek prostitusi beroperasi di sepanjang jalan lintas Sumbar-Riau, Nagari Tanjuang Balit, Nagari Pangkalan, Pangkalan Koto Baru. Tim Investigasi Awak Media juga telah banyak menerima laporan warga masyarakat terkait keberadaan warkop, APH 50 Kota diduga terkesan tutup mata menjalankan praktek prostitusi namun terlihat mengabaikannya dan seakan tidak menggubris laporan warga," ungkap sumber dari tim investigasi awak media.
Keberadaan warung kopi yang diduga sebagai tempat prostitusi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dinilai abai terhadap persoalan ini. Dugaan dibekingi oleh oknum APH di wilayah hukum Polsek Pangkalan, Polres 50 Kota, dan Polda Sumbar semakin menguatkan kecurigaan bahwa praktik prostitusi ini berjalan dengan lancar karena ada pihak yang melindungi.
"Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dinilai terkesan abai acuh atas persoalan ini. Bahkan terhembus adanya dugaan dibekingi oleh oknum APH wilayah hukum Polsek Pangkalan, Polres 50 Kota, Polda Sumbar tertentu agar warkop tersebut dapat berjalan dengan lancar," ujar sumber.
Kasus ini menjadi sorotan dan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memberantas praktik prostitusi dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas oknum APH yang terlibat dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
(Tim)
Post A Comment: