Rangkasbitung, Lebak, Banten –Koran Cirebon. Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi perihal, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah, justru diduga menimbulkan pungutan liar (pungli) di Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengeluhkan biaya yang diminta mencapai Rp1,5 juta per bidang tanah, bahkan hingga Rp5 juta untuk beberapa bidang.
Informasi ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kolelet (inisial R) yang enggan disebutkan namanya. R mengaku, saat mengajukan sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang telah dihibahkan, pihak desa meminta biaya Rp5 juta untuk tiga bidang tanah. Rinciannya, Rp1,2 juta untuk biaya pendaftaran, Rp700 ribu untuk materai, dan Rp400 ribu lagi setelah sertifikat selesai.
"Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu," ujar R menyampaikan keluhan dari kakaknya, "Katanya program pemerintah ini gratis, kok besar amat biayanya sampai Rp5 juta untuk 3 bidang. Ini sama saja dengan pemerasan."
Menanggapi keluhan tersebut, tim media mengunjungi Kantor Desa Kolelet. Staf desa bernama Asep memberikan penjelasan terkait biaya yang dikenakan. Menurut Asep, biaya Rp1,5 juta per bidang ditujukan untuk pembuatan akta sebelum sertifikat diterbitkan. Namun, jika pemohon telah melengkapi surat-surat, biaya yang dikenakan hanya Rp150 ribu. Asep menambahkan bahwa biaya tambahan di luar Rp1,5 juta, misalnya untuk saksi, juga mungkin terjadi. Biaya Rp5 juta yang dilaporkan warga, menurut Asep, kemungkinan untuk beberapa bidang tanah, bukan satu bidang.
"Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi dan menyampaikan kepada warganya masing-masing. Kalau ada yang belum paham, suruh datang ke Desa untuk diberikan pemahaman," jelas Asep.
Meskipun pihak desa telah melakukan sosialisasi, adanya perbedaan informasi dan keluhan warga terkait besaran biaya PTSL di Desa Kolelet, mengindikasikan perlunya evaluasi dari pihak terkait. Dugaan pungli dalam program pemerintah ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan tujuannya.
(Red)
Post A Comment: