BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lsm KPK Nusantara Bongkar Kasus Diduga Nikah Sirih Pejabat Tinggi Lingkup Pemkab Indramayu

 

   Indramayu-Koran Cirebon-Ketua Lsm KPK Nusantara ungkap kasus diduga pernikahan sirih beberapa oknum pejabat di lingkup pemkab indrmayu diantaranya, pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial AP dan Pejabat Kadis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Berinisial AAM.

Dari paparan agus selaku ketua Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu  pada wartawan Koran Cirebon dikediamannya terkait diduga pernikahan sirih yang dilakukan oleh 2 Oknum pejabat tersebut mengatakan " Dari informasi data yang saya dapat dari narsum yang dapat di percaya kebenarannya, memang betul diduga ada pejabat berinisial  AP telah menikah tidak tercatat dengan perempuan berinisial DK asal kota garut dan telah memiliki seorang putri berinisial TT yang lahir di tahun 2010.

 Kemudian pejabat diduga Kadis PUPR Berinisial AAM telah menikah tercatat dengan seorang perempuan pegawai ASN berinisial NV Asal kota kuningan pada tahun 2020, namun dari keterangan data tersebut  sebelumnya AAM  telah memiliki putri berinisial FR yang lahir pada tahun 2016 " Paparnya . Minggu (22/12/24).

Lanjut agus " Parahnya AP dalam pembuatan KK diduga telah memalsukan identitasnya di antaranya tanggal lahir dan pekerjaannya mengaku sebagai wiraswasta padahal stts nya tahun 2019 ia diduga menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.

 Maka keterangannya Patut diduga Pemalsuan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).ironisnya diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan " Ucapnya .

Sementara terkait diduga adanya kasus menikah sirih atau telah memiliki anak di luar nikah, tercatat sama halnya dengan kumpul kebo dan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil " Ucapnya geram.

Agus juga menyayangkan sikap pejabat tersebut hingga sampai saat ini terkait rekam jejaknya mengaku sudah menempuh konfirmasi malalui via seluler namun tidak di tanggapi, hal ini tidak bisa dibiarkan masyarakat Indramayu harus  mengetahui rekam jejak diduga kelakuan buruk pejabat Indramayu yang sebenarnya dan harusnya  menjadi perhatian khusus untuk pemimpin baru Pemkab Indramayu nantinya  " Tutup agus.

( Tim)

Banner

Post A Comment: