Cirebon. Koran Cirebon. KB FKPPI 10-15 Kota Cirebon Menggerudug Kantor Cabang SMS FINANCE Di jalan Tuparev . Senen tanggal 23 Desember 2024 pukul 09:34 . Penggerebegan tersebut di karna kan ada nya ketidak adilan atau kekecewaan terhadap SMS Finance tersebut.debitur merasa di kelabui atau di bohongi oleh pihak finance.
Ketika kami dari media menayakan tentang kronologi terjadi nya penarikan mobil nya kepada wawan Ahwan.
Awal nya saya dari rumah mau ke kantor SMS Finance Untuk membayar Angsuran mobil pada hari Senen tanggal 25 bulan 11 -2024 jam14:lewat sampe lah di kantor sms finance .begitu datang saya langsung masuk ke kantor untuk pembayaran unit mobil Mitsubishi Bak. Saya ke kantor sms finance bersama sopir saya.
Ketika saya masuk ke dalam untuk pembayaran tapi ko aneh biasa nya kalo mau pembayaran kan di depan kasir ko ini saya di bawa masuk di ruangan dan ketika saya mau keluar seakan tidak di boleh kan dan yang saya bingung ko ini orang exsternal semua sedangkan orang pegawai sms finance pada di atas semua menurut wawan ketika kami wawancarai.
Dan tidak lama kemudian ada sekitar setengah jam supir saya masuk nunggu saya dan sopir saya hampir ketiduran ketika saya keluar saya tanya ke sopir saya mobil nya mana jawab supir lagi cek fisik dan akhir nya saya dan sopir saya menunggu sampai jam17 lewat dan akhir nya saya udah punya filing wah ni udah mobil saya pasti di bawa kabur dan akhir nya saya dan sopir pulang. tegas wawan ahwan.
Berdasarkan UU Fidusia tahun 2019 seharusnya untuk semua Lesing semestinya memberikan arahan kepada karyawan yang itu bidang nya untuk di lapangan seperti Debt Gollector ataupun para External jadi.
Sebagai mana mestinya tidak ada lagi perampasan atau penarikan di jalan yang di lakukan oleh pihak lesing tersebut yang sudah di keluarkan oleh Mahkamah Kontitusi Nomor 18/PPU-XV.
11/2019 Dengan harapan terjadi nya keseragaman pemahaman Esekusi jaminan fidusia pada umum nya dan khususnya penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Dengan ada nya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas ternyata praktik penarikan kendaraanyang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusi
Sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan .Sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh di lakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui Debt Collector.sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.
Berdasarkan informasi di atas dapat di simpulkan bahwa Eksekusi atau penarikan kendaraan yang kriditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya.
Walaupun telah ada putusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PPU-XV11/2019. Namun ada hal hal yang telah di sepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt collector harus di lengkapi dengan.
1.Adanya sertifikat fidusia
2.Surat kuasa atau surat tugas
3.Kartu sertifikat profesi
4.Kartu identitas.Tegas Olla.
(Rukma)
Post A Comment: