Majalengka, Jawa Barat -Koran Cirebon. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak dilakukannya investigasi dan transparansi terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongaswetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut dan menyerukan agar pihak terkait segera menyelidiki kasus ini.
"Tanah bengkok merupakan aset desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Penjualan tanah tersebut tanpa persetujuan warga desa, termasuk kepala desa, patut dipertanyakan dan diinvestigasi secara menyeluruh," tegas Yopi.
Diduga aturan yang Dilanggar Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalah gunakan wewenang, dan melakukan korupsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa tanah desa tidak boleh dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang tanah bengkok di Desa Bongaswetan melibatkan diduga Kepala Desa Mamat Saripudin, yang menjual tanah seluas ± 10 Ha di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul kepada PT. INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp. 11.933.550.000. Surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021, yang dikeluarkan oleh Kades Bongaswetan, menjadi bukti atas transaksi tersebut.
Pertanyaan Besar Bagi Masyarakat,khususnya masyarakat Desa Bongaswetan mempertanyakan kemana uang hasil penjualan tanah bengkok tersebut.
Apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dan mendesak untuk segera dijawab.
GMOCT Menyerukan Transparansi dan Investigasi
GMOCT mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongaswetan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, menjadi penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terpenuhi.
"GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat," ujar Yopi Zulkarnain.
Lanjutnya"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan aset desa dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab."pungkasnya.
(Team)
Post A Comment: