BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Desa Bongaswetan, Majalengka: GMOCT Desak Transparansi dan Investigasi


   Majalengka, Jawa Barat -Koran Cirebon. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak dilakukannya investigasi dan transparansi terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongaswetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.  Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut dan menyerukan agar pihak terkait segera menyelidiki kasus ini.
 
"Tanah bengkok merupakan aset desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.  Penjualan tanah tersebut tanpa persetujuan warga desa, termasuk kepala desa, patut dipertanyakan dan diinvestigasi secara menyeluruh," tegas Yopi.
 
Diduga aturan yang Dilanggar Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalah gunakan wewenang, dan melakukan korupsi. 

 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa tanah desa tidak boleh dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
 
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang tanah bengkok di Desa Bongaswetan melibatkan diduga Kepala Desa Mamat Saripudin, yang menjual tanah seluas ± 10 Ha di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul kepada PT. INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp. 11.933.550.000.  Surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021, yang dikeluarkan oleh Kades Bongaswetan, menjadi bukti atas transaksi tersebut.
 
Pertanyaan Besar Bagi Masyarakat,khususnya masyarakat Desa Bongaswetan mempertanyakan kemana uang hasil penjualan tanah bengkok tersebut. 

 Apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan pribadi?  Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dan mendesak untuk segera dijawab.
 
GMOCT Menyerukan Transparansi dan Investigasi
 
GMOCT mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Majalengka, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongaswetan. 

 Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, menjadi penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terpenuhi.
 
"GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat," ujar Yopi Zulkarnain.  

Lanjutnya"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pengelolaan aset desa dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab."pungkasnya.
 
(Team)
Banner

Post A Comment: