CIREBON - Koran Cirebon. Pembangunan sarana Mini Soccer atau Lapangan Bola mini yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa Weru Kidul Kecamatan Wetu Kabupaten Cirebon disorot, menjadi perhatian bahyak pihak lantaran diduga tanah yang digunakan tidak memiliki legalitas resmi.
Lapangan Mini Soccer tersebut rencananya bakal dikelola oleh BUMDes Weru Kidul dan pendanaan pembangunannya bersumber dari Investor.
Ditemui di Balai Desa, Kuwu Weru Kidul, Nurwenda yang saat itu didampingi BPD dan beberapa perangkat desa, saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at, (20/12/2024) menurutnya, semua prosedur terkait dengan pembangunan Mini Soccer tersebut telah ditempuh.
"Semua prosedur terkait sudah kami tempuh, dan nantinya Mini Soccer itu akan dikelola oleh BUMDes," katanya. (20/12).
Ironisnya saat ditanyakan terkait legalitas tanah yang digunakan, seorang BPD yang diketahui beramam Toto menjelaskan kalau tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa yang terkonfirmasi sejak tahun 2017.
"Itu tanah Kas Desa, dijelaskan waktu itu tahun 2017 oleh pihak Kecamatan Weru, dan saat itu Camatnya masih R. Kaenudin." jelasnya.
Namun ketika diminta untuk menunjukkan dokumen terkait, baik Kuwu dan BPD Weru Kidul yang hadir tidak dapat menunjukkan dengan dalih bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pemdes atau BPD.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Cirebon, Hadi Jarot yang saat itu juga hadir ketika melakukan konfirmasi kePemdes Weru Kidul mengaku memiliki dokumen terkait pemilik tanah yang tengah dibangun Mini Soccer tersebut.
"Insya Allah saya pegang data siapa pemilik tanah tersebut, semua ada di saya dokumennya, tadi ke Desa itu saya cuma ingin memastikan apakah Desa punya dokumen terkait tanah tersebut tidak, jangan sampai hanya ngaku-ngaku tetapi dokumen kepemilikannya tidak jelas." pungkasnya.
(Tim)
Post A Comment: