Plered.Koran Cirebon.Diduga adanya penyalah gunaan kewenangan oknum kuwu desa sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon Jawa Barat diduga menyalahi aturan,hasil PADes kas desa titisara dan bengkok di tahun 2025 diduga sudah dilelang tanpa adanya musdes atau lelang terbuka.
Kini kuwu sarabau akan dilaporkan oleh beberapa elemen atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparasi atas hasil kas desa atau PADes di tahun 2024 dan 2025.
Saat awak media koran cirebon menyambangi kantor desa sarabau 23/12/2024 kuwu sarabau tidak ada di kantor dengan alasan sedang mengantar warga kerumah sakit.
Saat team investigasi mendatangi penyewa sawah yang engggan disebutkan namanya "saya sudah menyawa tanah bengkok untuk di tahun 2025 dan itu sudah lunas tidak ada prihal pembayaran lainya dan untuk penggarap sawah tersebut menyewanya kepada saya, karna saya sudah membayar lunas kepada Pak kuwu untuk tahun 2025." paparnya.
Perangkat desa pun tidak pernah diberitahukan atas disewanya bengkok maupun titisara tersebut,dalam aturan permendes tahun 2016 yang direfisi tahun 2018 bahwa tanah titisara dan bengkok termasuk kas desa atau PADes (pendapatan asli desa) yang harus disalurkan dalam bentuk pembamgunan sarana dan prasarana dan wajib dilaporkan di kementrian keuanngan (kemenkeu).
Diduga kuwu sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon menyalahi aturan dan kewenangan sebagai kepala desa dan akan dilaporkan kepada instansi terkait.
(Team)
Post A Comment: