BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Usai Beritakan Dugaan Prostitusi di Puffin SPA & Massage Redaksi Media di Teror

   JAKARTA – Koran Cirebon. Redaksi media online reportasexpost.com menerima teror setelah memberitakan dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage, Jakarta Utara.  Teror tersebut berupa pesan suara dan teks melalui WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan dari orang tak dikenal (OTK).

Dalam pesan tersebut, OTK yang diduga terkait dengan Puffin SPA & Massage, mengancam awak redaksi untuk menghentikan pemberitaan.  OTK bahkan menantang redaksi untuk bertemu di lokasi usaha tersebut yang berada di kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Profil WhatsApp pelaku menunjukkan dua orang dengan ciri-ciri berkulit hitam dan berpenampilan seperti warga keturunan Timur.

Atas kejadian ini, Redaksi reportasexpost.com telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.  Ancaman yang diterima redaksi tersebut diduga merupakan upaya intimidasi untuk membungkam pemberitaan terkait dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage.

Beberapa pasal dalam hukum pidana yang relevan dengan kasus ini antara lain:

- Pasal 29 UU ITE:  Pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

- Pasal 335 KUHP:  Pengancaman.

- Pasal 448 UU 1/2023: Pengancaman (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).

- Pasal 336 KUHP: Pengancaman dengan kekerasan.

- Pasal 449 UU 1/2023: Pengancaman dengan kekerasan (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).

- Pasal 369 ayat (1) KUHP: Pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  Upaya intimidasi dan pengancaman terhadap kebebasan pers harus ditindak tegas oleh hukum.  Redaksi reportasexpost.com berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.  

(Tim)

Banner

Post A Comment: