BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tupoksi Wartawan dalam Memberitakan Kasus Hukum: Menghindari Hantaman dan Mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah


   Cirebon.Koran Cirebon. Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik.  Dalam konteks pemberitaan kasus hukum,  UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik menekankan pentingnya  menghindari pemberitaan yang bersifat hantaman atau melanggar prinsip praduga tak bersalah.  Wartawan dituntut untuk  bersikap profesional, akurat, dan berimbang dalam menyampaikan informasi.

Kewajiban Wartawan Sesuai Tupoksi dan UU Pers: Agar pemberitaan akurat dan berimbang, wartawan wajib memenuhi beberapa hal: 1. Pengumpulan Data yang Komprehensif: Sebelum menerbitkan berita, wartawan harus mengumpulkan data yang lengkap dan akurat.  Data ini mencakup:- Wawancara Narasumber:  Wawancara dengan berbagai pihak terkait, termasuk korban, tersangka, saksi, pihak kepolisian, dan ahli,  sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang beragam.  Pertanyaan harus diajukan secara netral dan tidak mengarahkan.

- Alat Bukti:  Wartawan perlu memeriksa dan memverifikasi alat bukti yang ada, seperti dokumen, foto, atau video.  Sumber alat bukti harus dijelaskan secara transparan.

- Keterangan Berimbang:  Pemberitaan harus menampilkan sudut pandang dari semua pihak yang terlibat.  Jangan hanya mengandalkan satu sisi cerita.  Jika ada perbedaan pendapat,  semua pendapat tersebut harus disajikan secara proporsional.

2. Verifikasi Informasi:  Wartawan wajib memverifikasi semua informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.  Jangan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.  Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.

3. Menghindari Hantaman dan Praduga Tak Bersalah:  Wartawan harus menghindari penggunaan kata-kata atau frase yang bersifat hantaman atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati.  Hindari penggunaan istilah-istilah yang bersifat negatif dan emosional.

Prosedur Pemberitaan yang Tepat:- Berita Hasil Wawancara Tunggal: Jika suatu berita hanya berdasarkan wawancara dengan satu narasumber, wartawan wajib mencari statement dari pihak lain yang terkait pada hari berikutnya.  Tujuannya adalah untuk melengkapi berita dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

- Penyuntingan Berita:  Proses penyuntingan berita sangat penting untuk memastikan akurasi, keseimbangan, dan menghindari hantaman.  Editor harus memastikan bahwa berita yang diterbitkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

- Koreksi dan Retraksi:  Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, wartawan wajib melakukan koreksi atau retraksi.  Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kredibilitas media.

Contoh Penerapan: Bayangkan sebuah kasus pencurian.  Jika wartawan hanya mewawancarai korban dan menerbitkan berita yang hanya menampilkan sudut pandang korban, maka berita tersebut tidak berimbang.  Wartawan harus juga mewawancarai tersangka, saksi, dan pihak kepolisian untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.  Dalam berita,  semua pernyataan tersebut harus disajikan secara proporsional, tanpa menghakimi salah satu pihak.

Kesimpulan: Memberitakan kasus hukum membutuhkan kehati-hatian dan profesionalisme tinggi dari wartawan.  Dengan memahami tupoksi,  mematuhi UU Pers, dan menerapkan kode etik jurnalistik, wartawan dapat menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak melanggar prinsip praduga tak bersalah.  Komitmen terhadap prinsip-prinsip ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas profesi jurnalistik.


Tertanda 

(Firda Asih)

Pimpinan Perusahaan 

Banner

Post A Comment: