Cirebon.Koran Cirebon. Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dalam konteks pemberitaan kasus hukum, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik menekankan pentingnya menghindari pemberitaan yang bersifat hantaman atau melanggar prinsip praduga tak bersalah. Wartawan dituntut untuk bersikap profesional, akurat, dan berimbang dalam menyampaikan informasi.
Kewajiban Wartawan Sesuai Tupoksi dan UU Pers: Agar pemberitaan akurat dan berimbang, wartawan wajib memenuhi beberapa hal: 1. Pengumpulan Data yang Komprehensif: Sebelum menerbitkan berita, wartawan harus mengumpulkan data yang lengkap dan akurat. Data ini mencakup:- Wawancara Narasumber: Wawancara dengan berbagai pihak terkait, termasuk korban, tersangka, saksi, pihak kepolisian, dan ahli, sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang beragam. Pertanyaan harus diajukan secara netral dan tidak mengarahkan.
- Alat Bukti: Wartawan perlu memeriksa dan memverifikasi alat bukti yang ada, seperti dokumen, foto, atau video. Sumber alat bukti harus dijelaskan secara transparan.
- Keterangan Berimbang: Pemberitaan harus menampilkan sudut pandang dari semua pihak yang terlibat. Jangan hanya mengandalkan satu sisi cerita. Jika ada perbedaan pendapat, semua pendapat tersebut harus disajikan secara proporsional.
2. Verifikasi Informasi: Wartawan wajib memverifikasi semua informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Jangan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
3. Menghindari Hantaman dan Praduga Tak Bersalah: Wartawan harus menghindari penggunaan kata-kata atau frase yang bersifat hantaman atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Hindari penggunaan istilah-istilah yang bersifat negatif dan emosional.
Prosedur Pemberitaan yang Tepat:- Berita Hasil Wawancara Tunggal: Jika suatu berita hanya berdasarkan wawancara dengan satu narasumber, wartawan wajib mencari statement dari pihak lain yang terkait pada hari berikutnya. Tujuannya adalah untuk melengkapi berita dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
- Penyuntingan Berita: Proses penyuntingan berita sangat penting untuk memastikan akurasi, keseimbangan, dan menghindari hantaman. Editor harus memastikan bahwa berita yang diterbitkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.
- Koreksi dan Retraksi: Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, wartawan wajib melakukan koreksi atau retraksi. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kredibilitas media.
Contoh Penerapan: Bayangkan sebuah kasus pencurian. Jika wartawan hanya mewawancarai korban dan menerbitkan berita yang hanya menampilkan sudut pandang korban, maka berita tersebut tidak berimbang. Wartawan harus juga mewawancarai tersangka, saksi, dan pihak kepolisian untuk mendapatkan gambaran yang lengkap. Dalam berita, semua pernyataan tersebut harus disajikan secara proporsional, tanpa menghakimi salah satu pihak.
Kesimpulan: Memberitakan kasus hukum membutuhkan kehati-hatian dan profesionalisme tinggi dari wartawan. Dengan memahami tupoksi, mematuhi UU Pers, dan menerapkan kode etik jurnalistik, wartawan dapat menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak melanggar prinsip praduga tak bersalah. Komitmen terhadap prinsip-prinsip ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas profesi jurnalistik.
Tertanda
(Firda Asih)
Pimpinan Perusahaan
Post A Comment: