BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Suratno Kabid Pengawasan DPMPTSP Kab Indramayu Sebut PT Tesco Indomaritim Diduga Ilegal


  Indramayu.Koran Cirebon. Polemik dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut tanpa titik temu. Warga yang merasa dirugikan akibat terisolirnya lahan mereka akibat pembangunan perusahaan tersebut, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka.

Audensi Berulang, Keadilan Tak Kunjung Teraih Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian dan solusi atas permasalahan ini. Mereka telah melakukan audensi di Balai Desa Tegal Taman dan hari ini, Jumat 22 November 2024, kembali melakukan audensi di Aula Kecamatan Sukra. Audensi ini diprakarsai oleh aktivis ternama, H Sarjani, yang peduli terhadap penderitaan warga terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim yang diduga Ilegal.

Camat Sukra Serahkan Masalah ke Petinggi Pemkab Indramayu Audensi di Aula Kecamatan Sukra dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, serta perwakilan dari Polsek Sukra dan Koramil. Dalam sesi tanya jawab, Camat Sukra menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada Kabid Pengawasan DPMPTSP dan pejabat lainnya di Pemkab Indramayu. Hal ini membuat H Sarjani menilai bahwa Camat Sukra belum bisa memenuhi aspirasi warga.

PT Tesco Indomaritim diduga Dinyatakan Ilegal.Yang menarik, dalam audensi tersebut, Suratno selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim ilegal karena tidak memiliki perizinan dasar dan sesuai dengan hasil monitoring Ombudsman. 

Namun, ketika ditanya mengapa perusahaan tersebut tidak ditutup permanen, Suratno belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan yang dihadapi warga terdampak. Ketidakjelasan status legal perusahaan dan ketidakpedulian pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini membuat keadilan bagi warga terancam.

Saran dan Tindakan

- Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus segera menindak tegas PT Tesco Indomaritim karena terbukti ilegal.

- Kompensasi dan Remediasi: Pemerintah harus memberikan kompensasi yang adil kepada warga terdampak dan melakukan remediasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

- Transparansi dan Akuntabilitas:  Semua pihak terkait harus terbuka dan transparan dalam proses penanganan masalah ini.

- Peran Media: Media massa harus terus mengawal dan menyuarakan aspirasi warga terdampak agar keadilan dapat ditegakkan.

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, merupakan cerminan dari permasalahan yang sering terjadi dalam pembangunan di Indonesia. Ketidakadilan dan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat kecil seringkali terjadi, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan.  Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Tim)

Banner

Post A Comment: