Indramayu.Koran Cirebon. Polemik dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut tanpa titik temu. Warga yang merasa dirugikan akibat terisolirnya lahan mereka akibat pembangunan perusahaan tersebut, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka.
Audensi Berulang, Keadilan Tak Kunjung Teraih Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian dan solusi atas permasalahan ini. Mereka telah melakukan audensi di Balai Desa Tegal Taman dan hari ini, Jumat 22 November 2024, kembali melakukan audensi di Aula Kecamatan Sukra. Audensi ini diprakarsai oleh aktivis ternama, H Sarjani, yang peduli terhadap penderitaan warga terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim yang diduga Ilegal.
Camat Sukra Serahkan Masalah ke Petinggi Pemkab Indramayu Audensi di Aula Kecamatan Sukra dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, serta perwakilan dari Polsek Sukra dan Koramil. Dalam sesi tanya jawab, Camat Sukra menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada Kabid Pengawasan DPMPTSP dan pejabat lainnya di Pemkab Indramayu. Hal ini membuat H Sarjani menilai bahwa Camat Sukra belum bisa memenuhi aspirasi warga.
PT Tesco Indomaritim diduga Dinyatakan Ilegal.Yang menarik, dalam audensi tersebut, Suratno selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim ilegal karena tidak memiliki perizinan dasar dan sesuai dengan hasil monitoring Ombudsman.
Namun, ketika ditanya mengapa perusahaan tersebut tidak ditutup permanen, Suratno belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan yang dihadapi warga terdampak. Ketidakjelasan status legal perusahaan dan ketidakpedulian pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini membuat keadilan bagi warga terancam.
Saran dan Tindakan
- Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus segera menindak tegas PT Tesco Indomaritim karena terbukti ilegal.
- Kompensasi dan Remediasi: Pemerintah harus memberikan kompensasi yang adil kepada warga terdampak dan melakukan remediasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Semua pihak terkait harus terbuka dan transparan dalam proses penanganan masalah ini.
- Peran Media: Media massa harus terus mengawal dan menyuarakan aspirasi warga terdampak agar keadilan dapat ditegakkan.
Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, merupakan cerminan dari permasalahan yang sering terjadi dalam pembangunan di Indonesia. Ketidakadilan dan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat kecil seringkali terjadi, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Tim)
Post A Comment: