BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap Oknum Pegawai Bank

 

  CIREBON KOTA-KORAN CIREBON. Seorang oknum pegawai Bank BTPN yang menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah berhasil di amankan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, Pelaku kejahatan perbankan ini dengan modus operandi menawarkan deposito kepada para korbannya.

“Tersangka berprofesi sebagai marketing Bank BTPN mendatangi nasabah menawarkan untuk mengikuti program deposito yang baru dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya,” jelas AKP Anggi.

Kemudian setelah nasabah tertarik, lanjut AKP Anggi mengatakan, nasabah diminta oleh pelaku untuk mentransfer melalui aplikasi digital banking.

Ditambahkan Anggi “Karena nasabah tidak mengerti caranya, pelaku berpura-pura membantu korban dengan meminta pasword dan pin untuk masuk ke aplikasi digital banking yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka,”

Akibat ulah tersangka, sebanyak 7 korban diantaranya Bank itu sendiri dan 6 nasabah dirugikan dengan total kurang lebih 230 juta rupiah.

“Dari para korbannya, tersangka berhasil mentransfer uang dengan nominal bervariatif ada yang 30 juta, 50 juta, 70 juta hingga dari semuanya total 230 sekian juta rupiah,” ujarnya.

Saat ditanya petugas, pelaku mengaku memanfaatkan uang hasil kejahatan perbankan tersebut untuk keperluan pribadi bahkan untuk bermain judi online (Judol).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Piem)

Banner

Post A Comment: