BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Terjadi Salah Paham Nasabah Alami Penarikan Mobil oleh Pihak Eksternal di Pekalongan

   Pemalang, 27 November 2024 - Koran Cirebon. Hartamto Bangun Saputro, warga Pemalang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penarikan mobil milik ibunya, Ny. Endang Haryanti, oleh pihak eksternal PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024.  Menurut Hartamto, kejadian bermula ketika empat orang yang mengaku dari pihak TAF mendatangi rumah ibunya. Mereka menyampaikan bahwa Ny. Endang Haryanti terlambat membayar angsuran selama dua bulan.  Perlu diketahui bahwa pengajuan kredit mobil awalnya dilakukan di TAF Depok, kemudian dialihkan ke TAF Semarang. BPKB atas nama Ny. Endang Haryanti, sementara STNK atas nama Hartamto Bangun Saputro.

Ny. Endang Haryanti awalnya berniat membayar satu bulan angsuran, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan karena nomor rekening pembayarannya diblokir.  Pihak TAF kemudian mengajak Ny. Endang Haryanti ke kantor TAF di Tegal untuk membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ny. Endang Haryanti pun menyetujui ajakan tersebut.

"Mereka berjanji akan membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ibu saya pun setuju untuk pergi ke kantor TAF," ujar Hartamto.

Namun, di tengah perjalanan, pihak TAF meminta Ny. Endang Haryanti untuk menuju kantor TAF di Pekalongan dengan alasan Pak Ajun, pihak TAF yang sebelumnya menangani kasus Ny. Endang Haryanti, berada di sana dan dapat mempercepat proses. Ny. Endang Haryanti kembali menyetujui permintaan tersebut.

Sesampainya di Pekalongan, Ny. Endang Haryanti dan Hartamto dibawa ke sebuah lokasi yang ternyata bukan kantor TAF, melainkan PT. Jaya Maju Utama, sebuah perusahaan eksternal dari TAF yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo, Komplek Ruko Dupan Square Blok B 5 No. 24, Kel Kalibaros, Kec. Pekalongan Timur, 51129.  Mereka kemudian diminta masuk ke lantai dua untuk bertemu Pak Ajun.

"Setelah ibu saya didata, dia diminta untuk menandatangani sebuah surat. Ibu saya mengira itu surat untuk pengajuan keringanan biaya. Namun, ternyata itu adalah surat penyerahan kendaraan. Mobil kami ditahan dan tidak bisa dibawa pulang.  Yang lebih mengejutkan, Pak Ajun pun tidak ada di tempat," ungkap Hartamto.

Hartamto merasa bahwa ibunya telah tertipu dan mobilnya ditarik secara tidak adil.  Ia menduga terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak eksternal TAF.  Hartamto berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan dan solusi atas kejadian ini.

"Kami berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas kejadian ini.  Kami juga meminta agar mobil kami dikembalikan dan proses keringanan biaya dapat diproses dengan benar," tegas Hartamto.

Pihak TAF belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan kejadian ini.  Namun, tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak TAF.

(Red)

Banner

Post A Comment: