BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

APK Tak Dibongkar di Masa Tenang Pilkada Kab. Bandung, Diduga Ada Pembiaran

   Kabupaten Bandung, (26 November 2024) .Koran Cirebon – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung yang seharusnya steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) justru diwarnai temuan sejumlah APK yang masih terpasang hingga H-1 pencoblosan.  Temuan ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan masa tenang sejak 24 November 2024, setelah berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.  Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang ini berlaku hingga hari pencoblosan, 27 November 2024.  Selama masa tenang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung telah menghimbau agar semua pihak mematuhi aturan dan melaporkan setiap pelanggaran.

Namun, pantauan media di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung menunjukkan masih banyaknya APK yang belum ditertibkan.  Menariknya, sebagian besar APK yang masih terlihat adalah baliho pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2.  Sementara APK paslon lain telah dibersihkan.

Ketua Jaringan Bela Suara (JBS), Asep Bom, menyoroti fenomena ini dan meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk segera bertindak.  Asep menduga adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran keberadaan APK paslon nomor urut 2 hingga H-1 pencoblosan.  Ia pun mempertanyakan netralitas kedua lembaga tersebut.

"Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai UU Pemilu dan peraturan yang berlaku," tegas Asep.

Keberadaan APK yang masih terpasang di masa tenang ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada Kabupaten Bandung.  Publik menantikan langkah tegas KPU dan Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan ini dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

(Red)

Banner

Post A Comment: