Indramayu-Koran Cirebon -Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah dan terus mensosialisasikan bahwa tidak ada biaya apapun (gratis) dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran hingga Pencatatan Perkawinan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Indramayum.
Informasi itu disampaikan oleh Diding selaku Plt Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kabupaten Indramayu pada wartawan Koran Cirebon mengatakan " Retribusi dan pelayanan secara gratis untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan " Kata diding . Pada senin (14/10/24).
Terkait pemberitaan ada warga yang merasa bayar itu bukan kepada pegawainya melainkan kepada pihak ke tiga yang di minta untuk di bantu di buatkan akte lahir anaknya jadi kalau menyuruh orang lain tanpa datang sendiri dan pihak meminta imbalan seharusnya jangan di sebut pegawai Disdukcapil melakukan pungli dong " Kata diding.
Lanjut diding " Seharusnya wartawan juga sebelum menaikan berita sebaiknya ada konfirmasi dahulu benar tidaknya ada pegawai Disdukcapil yang menarif pembuatan adminduk , Kemudian juga himbauan bagi masyarakat sebaiknya untuk datang sendiri ke kantor disdukcapil tanpa harus di wakilkan ke pihak ke tiga jadi biar jelas apakah ada biaya yang di pungut atau tidak oleh petugasnya supaya pemberitaannya tidak dari keterangan sepihak saja " Kata diding lagi.
Diding menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru ini diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan Adminduk dari awal memang gratis. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya tak hentinya mensosialisasikannya, dengan berbagai media, salah satunya dengan membuat tulisan besar yang mudah dibaca oleh masyarakat yang sudah di pasang di halaman parkir Dispendukcapil.
“Masyarakat dihimbau agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada oknum calo baik petugas ataupun bukan. Kalau ada petugas yang minta imbalan, laporkan langsung kepada saya,” pungkasnya.
(TiM)
Post A Comment: