Garut- Koran Cirebon.Talkshow Sosialisasi mengenai Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bebas Bea Balik Nama, bertempat di Radio Intan Garut. Rabu, 16 Oktober 2024.
"Talkshow tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Garut Ervin Yanuardi Effendi, S.T, Kanitregident yang diwakili oleh Aipda Agus Hendri, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari, S.E, CRMO"
Menurut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari, S.E, CRMO, Talkshow sosialisasi melalui radio ini untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Khususnya bagi Masyarakat di Kabupaten Garut, ungkapnya.
Lanjut Nia, semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, tandasnya
Ditempat terpisah bertempat di kantor Samsat Garut, salah satu warga Garut yang sedang mengurus kendaraan untuk pemutihan pajak, sekaligus mengubah kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru menjelaskan syarat BBN motor (Bea Balik Nama) Kendaraan Bermotor, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, ucap Revi.
Lanjut Revi, syarat tersebut antara lain melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat jual beli (SJB), dekometasi jual beli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya dan juga bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
Saya mengucapkan terimakasih atas Sosialisasikan yang disampaikan di radio dan juga di media sosial, sehingga saya tau berbagi manfaat ketika taat bayar pajak kendaraan, dan juga adanya jaminan santunan Jasa Raharja bila terjadi musibah kecelakaan diperjalanan, Pungkasnya.
Jurnalis : (Beni)
Post A Comment: