BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Pengusaha Sea Food Ali Action Kebal Hukum,Terlibat Pengeroyokan Anggota dishub Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa ?


   Kuningan, Koran Cirebon. Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan Jawa Barat dihebohkan atas adanya insiden pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan, terlebih tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood berinisial A dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024 

Kejadian yang sempat terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak rekaman video yang menggambarkan dengan jelas bagian peristiwa tindak kekerasan, serta wajah para pelaku, bahkan seorang pelaku pengeroyokan terlihat menggunakan balok kayu dan mengayunkan keras ke arah korban.


Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan  terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama, namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 

Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak kabarSBI.com nampak pada sebelum kejadian tindakan pengeroyokan, para pelaku terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan.

Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban..

Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.

"Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Pasal 353 dalam KUHP Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023." Ungkapnya.

Agung menambahkan dalam hal tersebut berharap pihak kepolisian dari Polres Kuningan, bisa memenuhi rasa kepercayaan kepada masayarakat dan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku,

"Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur, mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum."pungkasnya.

(Red)


Banner

Post A Comment: