Indramayu-Koran Cirebon- Pembangunan Infrastruktur Gedung Arsip Discapil Yang terletak di jalan Olahraga Kecamatan/Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Diduga Kontraktor dalam pelaksanaan Ring Balok Beton diduga tidak sesuai spesifikasi pada gambar rencana yang ada.
Berdasarkan pantauan awak media Koran Cirebon bersama Tim Lsm KPK Nusatara dilokasi Proyek Rehabilitasi Gedung Arsip Discapil Anggaran belanja Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu .Bersumber APBD Tahun 2024 dengan nilai kotntrak Rp. 1.527.47B.539.00 dari Pagu Rp.1.585.692.450,00 atau sekitar turun dari angka sekitar 3,7 Persen dikerjakan oleh CV Vanli berkantor di Kelurahan Lemah Mekar Indramayu .
Selain diduga spesifikasi yang tidak sesuai, ditemukan para pekerja yang tidak menggunakan K3 Atau yang biasa disebut Alat Pelindung Diri (APD ) dengan adanya ketidak sesuaian tersebut Agus Seha awalnya menyampaikan ke dinas PUPR Melalui Kabid Tata Bangunan melalui pesan singkat aplikasi watsapp karna kurang puas dilanjutkan dengan audensi. Pada jumat (30/08/24) .
Saat Audensi, Leilaindra, Selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR di tanya Oleh agus seha selaku ketua Lsm KPK Nusantara hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengatakan " Ring Balok Beton sudah sesuai Spek, Dan mengenai K3 Alat Pelindung Diri (APD) Tugas kami sudah kami laksanakan semua.Bila pekerja tidak menggunakan K3 baik melalui surat maupun teguran langsung dan kami sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan juga bahwa apa yang kami lakukan sudah benar adapun masalah tidakan itu adalah wewenang kontraktor " Jawab laelaindra.
Namun ketika diminta Foto oleh agus seha sebelum dilakukan pengecoran Ring Balok Staff yang berada satu ruangan bidang Tata bangunan tidak bisa menunjukan dokumentasinya dengan alasan sedang di cari .
Agus menilai, Sangat disayangkan sikap Laelaindra selaku kabid Tata Bangunan yang notanennya adalah pihak pemberi pekerjaan/PPK (pejabat pembuat komitmen) Walaupun diduga ada kontraktor nakal,namun masih dibela terus bahwasannya pekerjaan tersebut baik dan sesuai Spek, Padahal menurutnya Kontraktor tersebut diduga sengaja melakukan kelalaian pekerjaan dan kelalaian pengendalian pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan/pemenang proyek " Pungkas agus.
Agus menambahkan "Saya sebagai warga masyarakat yang tergabung pada organisasi Lsm KPK Nusantara , dilindungi oleh peraturan perundang undangan untuk melakukan partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi sebagaimana tercantum di pasal 85 ayat 1 (satu) UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Bahwa telah terjadi kecurangan dan kelalaian pekerjaan proyek bangunan gedung arsip Discapil tersebut. imbuhnya agus mengaku dirinya sedikit paham terkait regulasi dalam pengelolaan barang dan jasa khusus nya oleh pemerintah yang berasal dari uang rakyat." Tutup agus
(Tim/Red)
Post A Comment: