BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kepsek SDN Cikadu dan Jajarannya Hindari Wartawan Pasca Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli

 


    Purwakarta - Koran Cirebon. Disuga sebagaimana diketahui akhir-akhir ini viralnya pemberitaan di sejumlah media online terkait Potret dunia pendidikan di Tanah Air kini kian terpuruk khususnya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pasalnya Dinas Pendidikan memberikan surat edaran nomor : 422/3381/Disdik tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta larangan menjual sampul buku raport kepada peserta didik di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.

Menindaklanjuti terkait adanya aduan orang tua murid Ahmad Alfian menjelaskan bahwa, “Ada pemberitahuan lewat grup WhatsApp oleh salah satu guru, bahwa adanya sumbangan dana, dimulai dari kelas 1 s/d kelas 6 diminta sumbangan sebesar Rp 31.000,- untuk kegiatan HUT Pramuka, serta aduan dari para wali murid lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, dan setiap orang tua murid diharuskan untuk membeli buku LKS per semester sejumlah uang sebesar Rp 155.000,- Uang sampul Raport Rp 75,000,- dan Uang Samen Rp 57.000,- juga merasa dirugikan saat uang PIP untuk buku Tabungan dan ATM dipegang oleh guru (wali kelas) dan dikenakan biaya potongan Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,- yang tidak jelas peruntukannya," ucap orang tua murid.

Berbekal dari aduan tersebut, sumber informasi awal dari tempat wali murid anaknya bersekolah, mencoba mengkonfirmasi sesuai dengan tupoksi sebagai staf redaksi di media penajournalis.com,dan Team maka pada tanggal 20 Agustus 2024, mendatangi ke sekolah guna melakukan klarifikasi terkait adanya sumbangan dana, akan tetapi jawaban Kepala Sekolah Lilis Yuriswati, S.Pd, bahwa kegiatan pungutan tersebut sudah dilakukan semenjak dulu, pungutan tersebut didasari adanya musyawarah ke wali murid dan baru kali ini ada yang mencoba mengorek ngorek," ungkap Ahmad Alfian.

Akan tetapi kali ini Team menemui kesulitan saat akan konfirmasi untuk bertemu Lilis Yuriswati, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SDN Cikadu, Jum'at, (30/8/2024), dan Tim mencoba untuk datangi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta untuk meminta kejelasan terkait SDN Cikadu, namun pihak dinas tidak ada satupun yang bisa diminta statement, dikarenakan sedang ada kegiatan diluar, tim tetap bertahan di Kantor Dinas Pendidikan, dan tidak lama kemudian Tim dihubungi melalui sambungan via telp WhatsApp oleh Sekdisdik Sadiyah, M.Pd dan menanggapi hal tersebut, mengatakan terimakasih atas aduan laporannya dan informasinya, pihak dinas nanti akan menindaklanjuti secara kedinasan terkait dengan kepala sekolah atau guru yang memang melaksanakan praktek itu disekolah," ucapnya.

" Terkait diduga pungutan itu tidak dibenarkan, dan apalagi jika ada temuan bahwa buku tabungan dan ATM PIP dipegang oleh guru serta dicairkan dan dipotong oleh guru itu sangat diharamkan karena yang seharusnya pegang adalah wali murid (orang tua murid) ", tegas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd.

" Jika tim ingin mendapatkan penjelasan bahwasanya Heri Wijaya M,Pd selaku (Bid Kesiswaan) dari dinas beserta team sudah mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kepsek Cikadu, akan tetapi menurut laporan nya kepada kami bahwa pihak sekolah sejauh ini tidak mengakui pungutan, dikarenakan itu hanya sumbangan dan tidak mengikat ",tukas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd.

Ada apa antara Heri Wijaya M,Pd (Bid Kesiswaan) yang pada saat di share pemberitaan respon akan tetapi pada saat setelah meminta klarifikasi dari pihak SDN Cikadu malah seakan tidak kooperatif untuk memberikan informasi kepada awak media.

 Dan perihal sangkalan dari pihak Kepsek SDN Cikadu yang katanya hanya sebatas sumbangan dan tidak mengikat, ketika Sadiyah M.Pd., selaku Sekdis Disdik Purwakarta setelah mendengarkan penjelasan dari Ahmad Alfian yang sebagai wali murid juga jurnalis perihal diduga nominal pungutan yang dilakukan oleh pihak SDN Cikadu adalah di tetapkan nominal nya, 

Menambahkan, " Jika ditetapkan nominal nya secara mengikat itu adalah pungutan, dan terkait apakah itu pungutan liar ada di ranah nya APH (Kepolisian) untuk menentukan, akan tetapi sesuai dengan surat edaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Purwakarta bahwa hal tersebut dilarang keras ", pungkasnya.

Team liputan

Banner

Post A Comment: