Cirebon.Koran Cirebon.Saat awak media sedang mengisi bensin di SPBU Tengah tani, terlihat beberapa anak remaja yang membeli OKT, ( Obat Keras Terbatas ), Selasa - ( 16/7/2024 ).
Lalu spontan media melakukan konfirmasi pada salah satu penjual pil daftar G di warung depan SPBU Tengah tani kabupaten cirebon pemilik toko pun langsung menyodorkan uang sejumlah Rp.25.000,-. Jelasnya.
“Ini untuk uang bensin.” Sahut karyawan toko tersebut. Awak Media pun langsung menolaknya, karena tidak meminta uang bensin tetapi ingin memverifikasi siapa pemilik warung yang menjual barang terlarang, “Pemilik warung ini bernama Asep, ucap penjaga kios.
Pada saat itu juga media verifikasi ke pemilik warung, namun penjaga kios tidak mau kasih nomor kontak, sampai terbitnya berita ini, yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.
Diduga ada beberapa titik tempat penjualan tersebut diantaranya;Tengah tani.Sukalila dan Kesambi.
Selang beberapa menit media pun melakukan verifikasi ke Kasatnarkoba, tetapi hingga berita ini disiarkan yang berkepentingan tidak memberikan komentar dan tanggapannya terkait adanya beberapa warung atau rumah yang menjual barang terlarang.
Dengan peredaran obat jenis extimer, tramadol, trehexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan lainnya sangatlah membahayakan generasi muda apalagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual obat berada di tengah-tengah tempat para generasi muda yang menuntut ilmu.
Generasi penerus bangsa kini diracuni oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab atas kemajuan generasi muda-mudi bangsa ini.
Pihak mediapun melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, dikarenakan setiap pembelian obat keras jenis tramadol dijual per lembarnya Rp.60.000,- dan dapat diketeng juga dijual Rp.5.000,-/perbutirnya.
“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.
“Berdasarkan dua hal itu, tersangka bisa lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara P-21.pungkasnya.
(Tim)
Post A Comment: