KOTA CIREBON - Koran Cirebon, Penjual minuman keras (miras)dijalan benteng kelurahan panjunan kecamatan kejaksan ada dua tempat dan bersampingan.mereka melakukan berbagai cara agar dagangannya aman.
Adanya penjualan minuman keras( miras ) yang berada di jalan benteng pertigaan yang setiap hari selalu dilewati oleh aparat kepolisian.
Pedagang depan pinggir jalan raya samping pelabuhan lapas kelas 1 kota cirebon,menjual minuman beralkohol ( miras).seperti awak media mendatangin tempat penjual minuman beralkohol( miras )mereka menjual minuman keras berbagai merek seperti BIR, ICELAND,AO,ANGGUR MERAH DLL.Rabu (12/06/2024).
Awak media menanyakan tentang kepemilikan warung tersebut pada penjual miras tersebut.namun penunggu warung tersebut sulit di ajak Komunikasi,seolah menghindar dan cuek terhadap wartawan.
Sudah jelas kota Cirebon melarang menjual miras,dan sudah tertuang dalam peraturan daerah PERDA kota Cirebon nomor 4 tahun 2013.karena menurut hukum pidana,orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan pasal 316 ayat (1) UU 1/2013 tentang KUHP baru.
Apalagi kota Cirebon disebut sebagai kota wali,seharus nya kota Cirebon bersih dari penjual minuman beralkohol (MIRAS).seharus pihak APH jangan hanya diam saja,ini diduga APH tutup mata dalam penjualan minuman beralkohol (MIRAS).tegasnya.
(TIM)
Post A Comment: