Cirebon.Koran Cirebon. Baru -baru ini muncul "diduga aturan sendiri" diperlihatkan oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Hal itu bermula pada Rabu (19/06/2024), saat wartawan meminta keterangan soal dugaan tidak sehatnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SDN 2 Kapetakan.
Seakan-akan dua pejabat yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andri Hermansyah serta Kepala Seksi bidang Sarpras Ela diduga tutup mata dalam tupoksinya dengan alasan harus ada perintah dari pimpinan yakni Ronianto selaku Kepala Dinas terkait.
Disampaikan oleh Andri Hermansyah bahwa bidangnya tidak bisa memiliki kewenangan langsung menjawab apa yang menjadi bahan konfirma,karena yang mempunyai kewenangan hanya Kadisdik saja.jawabnya.
Lanjutnya" Semua Kewenangan ada sama Kadis, kami tidak punya kewenangan memberikan statement," tegas Andri.
Tentunya hal tersebut menjadi sangat miris, dan jauh dari tupoksi sosok pejabat yang memiliki peranan penting untuk membangun pendidikan di Kabupaten Cirebon yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bahkan, tentunya kredibilitas kepala bidang yang menolak diminta keterangan oleh wartawan terkait temuan informasi dibidangnya menjadi dipertanyakan.
Sekedar mengingat,ditemukannya fenomena ini saat awak media hendak meminta keterangan terkait tak dilibatkannya peran komite oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri 2 Kapetakan dalam pengelolaan maupun pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurang dari 3 tahun lamannya sejak 2020 hingga saat ini. Pungkasnya.
(Team )
Post A Comment: