Kota Cirebon - Koran Cirebon.disalah satu tempat yang beralamat di jalan Ahmad Yani by pass kelurahan larangan kecamatan Harjamukti kota Cirebon, tempat hiburan BRO G diduga tidak memiliki izin dan menjual minuman beralkohol,Minggu,tanggal(5/05/2024).
Salah satu warga di sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh tentang adanya tempat hiburan BRO G sekaligus ada live music dangdutnya ini.mereka mengeluh dan sangat menggangu.tegasnya.
Kota Cirebon sekaligus kota wali sangat melarang adanya penjual minuman beralkohol di tempat hiburan,dan sudah jelas 0%.Peraturan daerah kota Cirebon(PERDA) nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Cirebon.
Bilamana salah satu tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin,itu harus di cabut dan di tindak tegas oleh pihak yang berwenang oleh pemerintah setempat.
Saat team investigasi datang ke tempat hiburan tersebut sudah jelas mereka memang menjual minuman miras ( beralkohol).tempat hiburan ini menjual berbagai macam minuman keras dari mulai merk AO,API2,BIR PUTIH,BIR HITAM Dll.tempat hiburan ini terkesan tertutup dan tulisan di depan dekat pintu masuk bertulisan tutup tapi nyatanya pas masuk kedalam buka,ini jelas diduga mereka buka sembunyi sembunyi,tegasnya.
Parahnya aparat penegak hukum terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut ,seakan bebas beroperasi sampai jam 3 pagi.jadi ada apa dengan aparat penegak PERDA dan penegak hukum setempat?tegasnya,
(Tim Kc)
Post A Comment: